Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Akan Terus Dikembangkan Lokasinya

M. Adam Samudra - Selasa, 2 Oktober 2018 | 18:31 WIB
Uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

GridOto.com - Bagi para pengendara yang melintasi jalan protokol di Jakarta sudah saatnya meningkat kesadaraan tertib berlalu lintas.

Pasalnya, Polda Metro Jaya berlakukan uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jl. Thamrin, Jakpus.

Uji coba ini sudah berlangsung mulai bulan Oktober ini.

Selama masa uji coba, pengemudi kendaraan yang melanggar hanya bakal dikirimkan peringatan.

(BACA JUGA: Resmi Diluncurkan Mobileye Dibandrol Rp 12,5 juta, Dapat Apa Saja ya?)

Namun, jika sistem tilang elektronik ini sudah resmi diberlakukan, pihak kepolisian bakal menindak pelanggar dengan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya akan mengembangkan untuk menindak pelanggaran yang tidak hanya kasat mata seperti penindakan ganjil-genap.

"Untuk sementara (pelanggaran yang bisa direkam) traffic light, ke depan bisa dikembangkan ke pelanggaran lain dan lokasi lainnya," kata kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Mengenai pelanggaran lalu lintas apa yang mereka lakukan, bisa dilihat melalui tangkapan gambar dan video CCTV yang secara otomatis akan terkirim ke server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

(BACA JUGA: Cara Sederhana Ubah Karakter Motor, Kejar Top Speed Atau Akselerasi?)

Yang jelas, lanjut Budiyanto para pelanggar tersebut mutlak ditentukan oleh alat tersebut.

"Ya buktinya dari data pelanggaran yang ter-capture oleh alat jadi yang menentukan alat," ucapnya.

Budi mengatkan, proses konfirmasi merupakan tahap pertama dalam tilang ETLE.

"Ya kan ada metode konfirmasi sebelum ditilang, ada surat konfirmasi, jadi dalam satu minggu dia harus mampu mengkonfirmasi kalau memang pada saat itu pelanggarannya dilakukan oleh pemilik mobil ya kita tilang. Pokoknya kalau dalam seminggu enggak memberi konfirmasi ya kita blokir," tegasnya.

Dengan adanya tilang elektronik (ETLE), Budiyanto berharap pengendara berhati-hati dan mengubah perilaku buruk saat berkendara.

Karena semua aksi mereka di jalan akan direkam oleh kamera.

"Pokoknya setiap kita mengendarai kendaraan bermotor kan kita harus tertib, kemudian mentaati peraturan yang sudah berlaku, mengemudikan dengan wajar dan kosentrasi," ucapnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa