Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Sebut Ganti Warna Motor Bisa Dilakukan, Asal Ada Surat dari Bengkel

M. Adam Samudra - Senin, 1 Oktober 2018 | 09:36 WIB
Ilustrasi ganti warna cat
Wawa
Ilustrasi ganti warna cat

GridOto.com - Bagi sebagian orang, motor tidak hanya dianggap sebagai alat transportasi belaka.

Ada yang menganggapnya seperti kekasih, istri bahkan anak.

Mungkin banyak orang ingin mengganti warna pada kendaraannya namun bingung karena kendaraan dan STNK menjadi tidak sama dan berakibat bisa ditilang di jalanan.

Terkadang, ada saja yang ingin dilakukan para pemilik motor agar motor mereka tambah ganteng dan keren.

(BACA JUGA: Juara World Superbike 4 Kali Beruntun, Kok Kawasaki Enggak Berani Balik ke MotoGP?)

Tentu ganti warna motor mungkin salah satu cara agar kita tidak bosen sama warna kendaraan yang itu-itu saja.

Lalu persyaratan apa saja yang diperlukan ketika ingin mengganti warna kendaraan?

Menanggapi, hal ini Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi mengatakan mengganti cat atau memasang stiker pada badan motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.

"Boleh kok, cuman setelah ganti warna dia harus melampirkan surat keterangan ganti warnanya dari bengkel setempat, setelah itu dilaporkan kepada masing-masing samsat terdekat untuk dilakukan perubahan data di STNK maupun BPKBnya," ujar Harry kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (1/10/2018).

"Itu namanya rubentina adalah singkatan dari kata Rubah Bentuk Ganti Warna. Dari rubentina nanti dilaporkan setelah itu baru diubah datanya misalnya semula hitam diubah menjadi silver," sambungnya.

Peraturan ini dirancang semata-mata untuk meminimalisir kejahatan curanmor.

Dirinya menjelaskan bahwa menganti warna baru pada sepeda motor haruslah mencapai diatas 80 persen.

(BACA JUGA: Berita Foto Pasca Gempa dan Tsunami di Sulawesi Tengah, Toyota Kijang Nyangkut Hingga Warga Gotong Motor)

"Pergantian warna itu biasanya diatas 80 persen, itu sudah termasuk dalam katagori ganti warna, tapi kalau misalnya sedikit seperti 10-20 persen masih bisalah," tutupnya.

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa