GridOto.com - Terjadi kasus pengendara mobil perempuan terobos rombongan Presiden Joko Widodo.
Tak hanya terobos rombongan Presiden Joko Widodo, pengendara mobil perempuan ini juga tabrak polisi.
Kejadian ini terjadi di ruas Tol Cimanggis Kilometer 18 arah Jakarta, Senin (24/9/2018).
Dilansir dari TribunJakarta.com, polisi telah memulangkan perempuan berinisial TMN (27).
(BACA JUGA: Video Perempuan Tabrak Polisi dan Terobos Rombongan Presiden Jokowi)
Menurut Kanit Laka Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus, TMN tidak ditahan karena pelanggaran yang dilakukannya tergolong ringan.
Ia menjelaskan, perempuan tersebut melanggar Pasal 3 ayat 11 Jo Pasal 3 Ayat 10 karena lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan korban luka.
Memang setelah menerobos rombongan Presiden Joko Widodo, mobil perempuan ini sempat ditahan oleh petugas patwal yang sampai menabrak salah satu petugas.
Dalam video yang beredar perempuan yang mengendarai Suzuki Ignis ini mencoba kabur dan menabrak petugas patwal.
(BACA JUGA: Pengendara Wanita Penerobos Rombongan Presiden Jokowi Jadi Tersangka)
"Pelanggarannya ringan, setelah 24 jam kami pulangkan, sudah pulang sejak kemarin sore," ucap Agus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/9/2018).
"Dia mengendarai mobil kemudian menyerempet anggota hingga terluka," tambahnya.
Walaupun tidak ditahan, perempuan tersebut dikenakan wajib lapor.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap Alasan Polisi Bebaskan Wanita Penerobos Konvoi Presiden Jokowi.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Tribun Jakarta |
KOMENTAR