GridOto.com - Sudah rahasia umum kalau di Indonesia masih kerap terjadi kecelakaan bus yang disebabkan kelalaian sang sopir.
Berkaca dari hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat kini sedang merancang program anyar.
Program tersebut digunakan untuk meningkatkan keselamatan pengendara bus, baik untuk sopir maupun penumpangnya.
Direktur Pembinaan Keselamatan (Binkes) Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal menyebutkan ada dua program yang sedang intensif dibahas.
Yang pertama adalah penerapan sistem manajemen keselamatan (SMK) yang akan diwajibkan kepada para operator bus.
(Baca juga: Bus Masuk Jurang di Gunung Lawu, Korban Diselamatkan Berkat Pesan WA)
Sistem manajemen keselamatan tersebut wajib dilakukan oleh perusahaan otobus (PO) maupun travel yang menggunakan bus.
Pada sistem tersebut nantinya para operator wajib melaporkan data dan riwayat sopir, termasuk jam kerjanya untuk digunakan sebagai objek evaluasi oleh Kemenhub.
“Ke depan kami akan menerapkan SMK bagi semua operator untuk menginspeksi dan mengaudit mereka,” ujar Risal saat ditemui rekan Tribunnews.com di Bogor pada Selasa (25/9/2018) lalu.
“Karena nanti ada daftar sudah berapa lama bekerja dan mereka punya potensi apa,” tambah Risal.
Lalu untuk program yang kedua adalah mewajibkan setiap terminal, rest area, dan tempat wisata untuk menyediakan tempat beristirahat.
(Baca juga: Video Bus Meluncur Mundur Tewaskan Warga yang Menonton di Cijambe )
Tempat istirahat tersebut harus nyaman dan memiliki tempat tidur, sehingga tak ada lagi sopir yang tidur di bangku bus apalagi di bagasi seperti yang selama ini sering terjadi.
“Kedua, mensyaratkan rest area, tempat tujuan wisata, dan terminal ada tempat sopir beristirahat yang representatif, jadi keluar perjalanan bugar lagi,” ujar Risal.
Artikel ini pertama kali tayang di Tribunnews.com dengan judul “Kementerian Perhubungan Siapkan Dua Rencana Guna Menjamin Keselamatan Penumpang dan Sopir Bus”.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR