Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Wanita Penerobos Rombongan Presiden Jokowi Jadi Tersangka

Vincensia Enggar Larasati - Rabu, 26 September 2018 | 09:11 WIB
Ilustrasi rombongan Presiden dengan pengawalan Paspamres di jalanan ibukota (SekNeg)
Kompas.com
Ilustrasi rombongan Presiden dengan pengawalan Paspamres di jalanan ibukota (SekNeg)

GridOto.com - Pengendara mobil wanita yang menerobos rombongan presiden Republik Indonesia, Joko Widodo diamankan pihak berwajib.

Pengendara mobil diketahui wanita berusia warga Kompleks Polri RT 06/02, Cengkareng, Jakarta Barat

Pengendara mobil wanita penerobos rombongan presiden Joko Widodo itu bernama Tania Mailianda Nurlitasari (27) melintas di tol Jagorawi, tepat saat iringan Presiden Joko Widodo melintas.

Kejadian tersebut bermula ketika rombangan Presiden melintasi Tol Jagorawi, di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018) kemarin.

(BACA JUGA: Bus Masuk Jurang di Gunung Lawu, Korban Diselamatkan Berkat Pesan WA)

Tania Mailianda Nurlitasari mengendarai Suzuki Ignis B 2473 TOL warna biru, wanita tersebut langsung mengambil jalur kanan tepat di samping mobil Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan alasan wanita tersebut hingga nekat menghalangi kawalan rombongan Presiden.

"Setelah kita amankan di Polres Metro Jaktim, kemudian kita lakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Dia mengaku terburu-buru dan tidak ingin kena macet" kata Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018).

Polisi juga telah melakukan tes urine kepada pengendara tersebut, guna memastikan bahwa Tania tak terpengaruh zat adiktif saat mengendarai mobilnya.

(BACA JUGA:Honda PCX 150 Menawan Dengan Sokbreker XMAX dan Knalpot Ninja )

Dikutip GridOto.com dari Kompas TV, pengendara wanita tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, wanita tersebut positif menggunakan obat penenang.

Dalam aksinya, Selain lalai mengemudi sehingga membuat satu orang polisi terluka, pengendara mobil wanita juga menabrak seorang anggota polisi saat kejadian tersebut.

(BACA JUGA : Wuih, Ada Pertandingan Muay Thai di MotoGP Thailand)

"Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas Pasal 311 juncto Pasal 310. Karena dia mengendarai dengan lalai. Dia menyebabkan orang luka. Itu ancamannya 2 tahun penjara, denda empat juta rupiah," papar Argo Yuwono.

Kepada polisi, dia mengaku tidak tahu telah menerobos iring-iringan mobil rombongan polisi di ruas Tol Cimanggis kilometer 19 arah Jakarta.

Kepada polisi wanita tersebut mengaku sedang terburu-buru menuju kantor.

Selengkapnya simak dalam video dari Kompas TV berikut ini...

Editor : Hendra
Sumber : Kompas TV

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mitsubishi Buka Suara Soal Mobil Konsep DST, Bakal Dijual di Indonesia?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa