Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanpa Mesin Bakar, Mobil Listrik Tetap Wajib Bersuara

Taufan Rizaldy Putra - Selasa, 25 September 2018 | 18:15 WIB
Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah
Taufan Rizaldy Putra/GridOto
Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah

GridOto.com - Senin (24/09), Mercedes-Benz Indonesia mengadakan inaugurasi terminal pengisian daya mobil listrik mereka yang pertama di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

Terminal pengisian daya yang dinamakan 'Mercedes-Benz Privilege Parking with EQ Power' tersebut, merupakan sebuah area parkir khusus Mercedes-Benz yang memiliki dua buah Wallbox 3.7 kW untuk mengisi daya mobil listrik mereka.

Dalam kesempatan itu, Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah hadir untuk menyaksikan inaugurasi tersebut.

Sigit mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Perhubungan terus melakukan rangkaian tes untuk menguji kelayakan mobil listrik di Indonesia, dan salah satu yang menjadi perdebatan adalah suara yang dihasilkan oleh mobil tersebut.

(BACA JUGA: Pertamina Targetkan 67 Titik BBM Satu Harga Selesai Tahun Ini)

"Suara salah satu yang jadi perdebatan. Karena standarnya mobil listrik harus bisa menghasilkan suara minimal 50 dB," ujar Sigit kepada GridOto.

Roelof Lamberts bersama Sigit Irfansyah meresmikan stasiun pengisian daya EQ Power
Rian/GridOto
Roelof Lamberts bersama Sigit Irfansyah meresmikan stasiun pengisian daya EQ Power


Ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Pasal 23 Ayat 3.

"Kendaraan bermotor listrik bisa memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu," jelasnya.

(BACA JUGA: Mantap! Asian Para Games Didukung Banyak Kendaraan Ramah Disabilitas)

Sigit juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan terus melakukan komunikasi dengan para produsen mobil listrik agar bisa segera mengaspal di Indonesia.

"Nanti bagaimana suara yang dihasilkan kita diskusikan kepada vendor. Entah itu akan seperti suara binatang atau mesin yang sudah ada seperti saat ini. Yang pasti sekarang adalah batas minimal suaranya terpenuhi," tutup Sigit.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Piston Bisa Bolong, Cek Ini Dulu Sebelum Nyalakan Motor Mogok Usai Terjang Banjir

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa