Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Bilang Salah Persepsi Soal Transportasi Online Pelat Merah

M. Adam Samudra - Kamis, 20 September 2018 | 19:00 WIB
Ilustrasi pengemudi transportasi online
wartakota
Ilustrasi pengemudi transportasi online

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluruskan soal isu tentang pembuatan aplikasi transportasi online (daring) pelat merah atau milik pemerintah.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi membantah bahwa pemerintah sama sekali tidak merencanakan menjadi operator.

"Mungkin ini salah persepsi dari teman-teman media, jadi kita tidak akan mungkin sebagai regulator sebagai operator, jadi kalau ada mengatakan operator itu salah besar," kata Budi kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Namun Budi mengaku, Kemenhub hanya akan fokus memperjuangkan regulasi transportasi daring yaitu taksi online.

(BACA JUGA: Bergaya Hot Rod, Toyota Land Cruiser FJ40 Dipaksa Nyium Tanah!)

"Saya hanya kosentrasi untuk membangun regulasi saja. Karena membangun regulasi saja sampai sekarang sudah tiga kali selalu di gugat," bebernya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat platform transportasi online milik pemerintah sendiri.

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani Ditjen mengatakan pihaknya masih menyiapkan dan membicarakan lebih lanjut terkait platform aplikasi plat merah itu.

Ia mengaku, sebelumnya usulan tersebut datang dari para aliansi transportasi online untuk dibuatkan sistem seperti itu.

(BACA JUGA: Sering Jadi Sponsor Balap, Kamu Tahu Enggak Bedanya Kratingdaeng dan Red Bull?)

"Bukan, jadi itu adalah permintaan usulan dari teman-teman aliansi, mereka mendesak kepada badan hukum yang lain atau BUMN agar bisa membangun juga, jadi itu semua karena teman aliansi sendiri yang meminta," ucapnya.

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

November 2024 Full Ampunan, 10 Provinsi Ini Manjakan Penunggak Pajak Kendaraan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa