Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelajari Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Metro Jaya Kirim Anggota Sampai ke China

M. Adam Samudra - Selasa, 18 September 2018 | 11:14 WIB
Penambahan unit CCTV untuk mendukung program e-Tilang  ke depannya
Rizky /Otomotifnet
Penambahan unit CCTV untuk mendukung program e-Tilang ke depannya

GridOto.com- Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba tilang elektronik di Jakarta mulai Oktober mendatang. 

Tentu hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang masih melanggar lalu lintas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memasang Closed Circuit Television (CCTV) di sejumlah titik ruas Jalan Thamrin dan Jalan Sudirman untuk penerapan tilang elektronik.

Jalan protokol tersebut dipilih sebagai lokasi uji coba.

(BACA JUGA: Terlihat Cuma Ganti Warna, Tapi Biaya Modif CBR250RR Ini Tembus Ratusan Juta)

Namun agar lebih efisien, pihaknya mengirimkan anggotanya untuk pergi ke China guna mempelajari cara kerja sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

"Ya, kami mengirim beberapa anggota untuk mempelajari dua hari disana bagaimana cara mengoperasionalkannya secara akurat," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Yusuf berharap, nantinya penerapan tilang elektronik menjadi momentum untuk mengubah ketagori penindakan tilang dari pelanggaran pidana menjadi administratif.

Dengan begitu, pelanggar dapat langsung membayar denda ke bank tanpa melalui sidang di pengadilan.

(BACA JUGA: Apa Bedanya Isi Angin Biasa dengan Angin Nitrogen? Ini Penjelasannya)

Yusuf mengaku, mekanisme tilang elektronik sangat mengandalkan CCTV sebagai pemantau. 

Praktiknya, CCTV akan mengirimkan gambar pelanggar ke server yang diawasi polisi.

Setelah itu, petugas mencocokan pelat nomor kendaraan dengan pemilik kendaraan berdasarkan basis data.

"Jadi sistem kerjanya itu difoto dari kamera langsung terkoneksi dari TMC Polda Metro Jaya," ucapnya.

"Kemudian dari TMC itu memverifikasi bentuk pelanggaran atau enggak, kemudian kalau memang saat itu ada bukti pelanggaran di kamera itu fotonya baru dibuatkan surat tilang dan dikirim ke alamat rumah orang tersebut," sambung dia.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Rayakan Ultah ke-13, Altis Indonesia Community Gelar Grand Touring ke Baturraden

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa