GridOto.com - Sebuah perusahaan angkutan umum, ternyata wajib menaati dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
Hal ini tentu untuk mengantisipasi serta mengurangi angka kecelakaan.
"PP No. 37 Tahun 2017 sudah mengamanatkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum (pasal 16)," ujar Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno di Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Menurut dia, perusahaan angkutan umum itu meliputi beberapa aspek yakni komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dan masih banyak lagi.
(BACA JUGA: Warga Hancurkan Puluhan Truk di Jakbar, Aptrindo Berikan Tanggapan Menohok)
Manajemen bahaya dan risiko merupakan standar prosedur operasi untuk menetapkan prosedur analisis risiko.
"Perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan dan menyempurnakan SMK Perusahaan Angkutan Umum dengan berpedoman pada RUNK LLAJ," bebernya.
Ia mengaku, perusahaan angkutan umum yang melanggar, bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan bahkan pencabutan izin.
Pemerintah dan Pemda perlu melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan angkutan umum.
(BACA JUGA: Setelah Didemo, Pihak Grab Langsung Beri Tanggapan Begini)
Dia berharap, setelah Kemenhub menerbitkan SMK Perusahaan Angkutan Umum, kecelakaan angkutan umum makin berkurang.
Sebelumnya, Sabtu, (8/9/2018) bus pariwisata Jakarta Wisata Transport yang mengangkut puluhan karyawan PT Catur Putra Group Bogor, terjun ke jurang di Cikadang, Sukabumi, Jawa Barat.
Akibat peristiwa nahas tersebut, 21 orang korban meninggal dunia dan 17 lainnya luka-luka.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
KOMENTAR