GridOto.com - Nasib sial menimpa sopir taksi bernama Nur Kholis, yang ditilang oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Nur Kholis ditilang petugas Dishub karena parkir sembarangan di atas jalur sepeda.
Ia melanggar di kawasan Melawai, Kebayoran baru, Jakarta Selatan.
Dilansir dari Tribunjakarta.com, dia harus rela mobilnya diderek oleh petugas Dishub menuju kantor Sudin Perhubungan Jakarta Selatan.
(BACA JUGA: Kumpulan Video Terbaru Channel YouTube GridOto Tips)
Dengan wajah pucat, Nur Kholis tampak murung melihat kejadian yang dialaminya.
"Saya tadi baru muter jalan terus menepi disini. Hanya sebentar aja kok nunggu penumpang disini," ujarnya dengan nada bergetar.
Ternyata dia baru saja bekerja jadi sopir taksi.
"Jadi sopir taksi baru dua hari kerja, sebelumnya nganggur ini. Udah di derek aja sekarang," ungkapnya lalu pergi saat mobilnya diderek oleh petugas.
(BACA JUGA: Kejanggalan Kecelakaan Bus di Sukabumi, Kendali Bus Dipegang Sopir atau Kernet?)
Tak hanya harus merelakan mobilnya diderek, ia pun harus membayar denda hingga ratusan ribu rupiah.
"Setelah kendaraan melanggar aturan, pemilik kendaraan mengurus di kantor Sudin Dishub Jaksel. Nanti pelanggar harus mengurus administrasi dengan membayar 500 ribu melalui Bank DKI," terang Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Hardi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Baru Dua Hari Jadi Sopir Taksi, Pria Ini Terpaksa Bayar Denda Hingga Rp 500 Ribu.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Tribunjakarta.com |
KOMENTAR