GridOto.com - Polisi kembali melakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot racing atau brong.
Polisi enggak segan menilang pengguna knalpot berisik dan mencopotnya.
Sempat jadi perdebatan seputar aturan dan tindakan polisi tersebut.
Seperti yang dilihat GridOto.com di akun Instagram @klatenkita, Jumat (7/9/2018).
(BACA JUGA : Enggak Tanggung-tanggung, Maling Gondol 2 Motor Sekaligus STNK dan BPKB-nya, Pakai Ilmu Sirep?)
Terlihat petugas kepolisian sedang menindak penggunaan knalpot brong.
Tertulis @klatenkitaSetuju ora lur nek knalpot sing blong2an digorok ditempat?? ????
Enggak segan-segan, dalam keterangan foto tersebut menyebutkan polisi menggergaji knalpot di tempat.
Pro kontra terhadap tindakan tersebut memenuhi kolom komentar dalam postingan tersebut.
(BACA JUGA : Kenalan Sama Bosozoku, Genre Modifikasi yang Awalnya Adalah Geng Motor Jepang)
Tidak sedikit yang menyayangkan aksi petugas karena dinilai membuat suara knalpot semakin berisik jika digergaji.
Namun perlu menjadi perhatian, di sisi lain sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang penggunaan knalpot brong.
Ada dua Undang-undang yang bisa dijadikan pegangan polisi untuk menertibkan pengguna knalpot brong.
Pertama
Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi lengkap Pasal 285 UU Lalu Lintas:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(BACA JUGA : Marc Marquez Bakal Fokus Untuk Perlebar Jarak di MotoGP San Marino)
Kedua
Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua. Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.
Nah, makin jelas kan Sob? Kalau kamu sebenarnya termasuk orang yang pro atau kontra dengan knalpot brong?
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Instagram/@klatenkita |
KOMENTAR