GridOto.com - Pemerintah berupaya keras dalam mengerem laju impor barang konsumsi, yang berujung pada penyesuaian PPh pasal 22.
Dalam penyesuaian tersebut, produk otomotif juga terkena dampak, salah satunya adalaah PPh mobil mewah yang akan dikenakan kenaikan menjadi 10 persen, dari sebelumnya sekitar 2,5 persen sampai 7,5 persen.
Mengutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan, ada beberapa instrumen tambahan lain, yang mendukung kebijakan pengendalian impor barang konsumsi, khususnya untuk barang mewah.
Instrumen tersebut diantaranya bea masuk yang dipukul rata sampai 50 persen, di mana sebelumnya berkisar 10 persen sampai 50 persen, lalu ada juga Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang angkanya masih tetap dipertahankan di angka 10 persen.
Selanjutnya masih ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), antara 10 persen sampai 125 persen.
(BACA JUGA: BMW S1000RR Bakal Lahir Versi Barunya, Desainnya Sudah Ketahuan Nih)
“Jadi kalau mobil mewah masuk sini, mereka harus membayar 125 persen (PPnBM) ditambah bea masuk 50 persen, PPn 10 persen, ditambah PPh 10 persen, kira-kira hampir dikenakan 190 persen dari harganya,” ujar Sri Mulyani, Rabu (5/9/2018), dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut, tentunya juga merupakan upaya Kementerian Keuangan untuk menekan nilai tukar rupiah yang kini semakin anjlok.
Lantas, bagaimana importir kendararaan mewah menanggapi hal tersebut?
Rudy Salim, Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, mengatakan, hal tersebut pastinya akan mempengaruhi penjualan Prestige Image Motorcars, sebagai salah satu importir kendaraan mewah di Indonesia.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR