GridOto.com- Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengurai kemacetan parah yang terjadi di ibukota.
Dulu pernah dilakukan aturan 3 in 1, terbukti tidak berhasil.
Upaya pembatasan jumlah kendaraan bermotor sesuai dengan tahun pembuatan juga mengundang kontroversi.
Cara lain, penggunaan kendaraan transportasi massal sejatinya merupakan satu upaya yang paling tepat.
(BACA JUGA : Satlantas Polres Bekasi Jamin Pembuatan SIM Bersih Dari Calo)
Masyarakat diarahkan menggunakan angkutan massal dengan harapan penggunaan kendaraan pribadi jauh berkurang.
Upaya penyediaan angkutan transportasi massal hingga kini terus diupayakan.
Namun demikian, ada cara yang cukup jitu bisa diterapkan untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi mengungkapkan tegakkan peraturan pembuatan SIM.
"Proses pembuatan SIM harus sesuai dengan aturan. Yang tidak kompeten tidak lulus," jelasnya.
Ia mengilustrasikan di negara seperti Singapura atau Jepang membuat SIM benar-benar harus sesuai dengan aturan.
"Yang gagal yang harus ikut lagi. Bahkan, di Singapura untuk mendapatkan SIM bisa bertahun-tahun karena sulitnya," jelas AKBP Harry.
Pengalaman AKBP Harry dalam proses pembuatan SIM, pemohon yang benar-benar memiliki kecakapan untuk lulus tak lebih 30 persen.
Wooow.. artinya sebanyak 70 persen pengendara belum sesuai dengan kompetensi yang disyaratkan.
Nah, Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat, per 2016 saja, jumlah kendaraan di Jakarta sebanyak 18 juta unit.
Asumsikan saja dari 18 juta kendaraan itu terdapat 9 juta SIM yang telah beredar.
Jika dari 9 juta SIM ini jika diuji ulang maka yang memiliki kecakapan hanya 30 persen.
Sehingga yang layak untuk mengendarai kendaraan di jalanan hanya 2,7 juta pemegang SIM.
Dengan sendirinya, kendaraan yang beredar di jalanan akan jauh berkurang, karena salah satu syarat untuk membawa kendaraan harus memiliki SIM.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR