Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Video Pemotor Wanita Nekat Terobos Palang Kereta Api

Vincensia Enggar Larasati - Rabu, 5 September 2018 | 14:38 WIB
Pemotor wanita nekat terobos palang perlintasan kereta
Instagram/@jakarta_terkini
Pemotor wanita nekat terobos palang perlintasan kereta

GridOto.com - Kecelakaan maut saat melintasi rel kereta api kerap terjadi.

Hal tersebut juga tidak luput dari banyaknya para pelanggar yang main terobos palang kereta api.

Jelas-jelas keberadaan palang di pelintasan untuk mencegah pengendara motor dan mobil terlibat kecelakaan dengan kereta api.

Seperti video yang dilihat GridOto.com di akun Instagram @jakarta_terkini, Rabu, (5/9/2018).

(BACA JUGA: Valentino Rossi dan Maverick Vinales akan Datang Launching Yamaha R25 Facelift di Indonesia?)

Terlihat dalam video tersebut, seorang pemotor wanita nekat menerobos palang kereta api.

Padahal hanya dalam hitungan detik, kereta api melintas dengan kecepatan tinggi.

Beruntung pemotor wanita masih selamat, meski yang dilakukannya sangat berbahaya.

Menurut keterangan, hal itu terjadi di perlintasan kereta api Bojonggede, Kabupaten Bogor.

(BACA JUGA : Di Jepang ada Jalan Tol yang Menembus Bagunan Lo, Begini Ceritanya)

Sebagai informasi seperti yang pernah ditulis GridOto.com sebelumnya, meski selamat siap-siap saja bakal kena denda atau ancaman dipenjara akibat melakukan perbuatan tersebut.

Aturan melewati pelintasan kereta api sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya dalam pasal 114.

Bunyinya adalah sebagai berikut.

Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

(a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

(b) Mendahulukan kereta api;

(c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

(BACA JUGA: Jadwal MotoGP San Marino Akhir Pekan Ini, Jangan Sampai Terlewat)

Nah, untuk yang melanggar, aturannya sudah terdapat dalam pasal 296.

Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar bunyi dari pasal yang sudah disebutkan di atas akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.

Tak hanya itu, denda paling banyak sebesar Rp 750 ribu sudah siap menanti.

Nah, jadi jelas kan Sob? Lebih baik taati aturan dan utamakan keselamatan saat berkendara.

Selengkapnya bisa disimak dalam video berikut ini...

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Instagram/@jakarta_terkini

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan Tiba-tiba Rem Motor Jadi Bunyi, Ternyata Ini Penyebabnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa