GridOto.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator keuangan termasuk pembiayaan, akan menerbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Dalam aturan revisi ini, akan ada penerapan down payment (DP) atau yang lebih dikenal uang muka sebesar 0 persen, untuk pembelian kendaraan bermotor.
Menurut Bhima Yudisthira, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) kebijakan ini tentunya memiliki keuntungan dan kerugiannya tersendiri.
Bhima berpendapat, keuntungan dari kebijakan ini adalah adanya kenaikan penjualan kendaraan bermotor.
"Kalau penjualan kendaraan naik, ia akan memicu adanya penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak lagi. Kemudian juga dari sisi aftermarket, penjualan suku cadang dan lain-lain juga pasti naik tuh, jadi cukup besar implikasinya."
(BACA JUGA: Bridgestone Donasikan Rp 340 Juta untuk Orangutan Kalimantan)
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat menaikkan pertumbuhan kredit multi-finance.
Tapi, di sisi lain kebijakan ini memiliki efek negatif, salah satunya yaitu meningkatkan risiko bertambahnya kredit macet.
"Efek negatifnya ya itu, risiko kredit macet lebih tinggi, biaya penagihan lebih mahal, riset untuk asasment kredit juga lebih mahal," ujar Bhima kepada Gridoto.com
Ketiga hal tersebut merupakan hal yang saling berkaitan, dan perlu dicermati dengan baik oleh lembaga multi-finance.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR