Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Jual Kendaraan? Jangan Lupa Diblokir Dulu Ya. Kalau Enggak, Bisa Rugi

Dida Argadea - Jumat, 31 Agustus 2018 | 14:40 WIB
Ilustrasi pengurusan di kantor Samsat
Kompas.com
Ilustrasi pengurusan di kantor Samsat

GriOto.com - Sobat GridOto.com ada rencana jual kendaraan?

Kalau iya, hal ini wajib jadi perhatian lo, yakni soal blokir berkas kendaraan bermotor.

Maksudnya, motor lama yang dijual pastikan dulu sudah bukan atas nama sobat ya.

Caranya gampang dan enggak ribet kok sob.

(BACA JUGA: Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Berakhir, Pemprov DKI Kejar Penunggak Door to Door!)

Tinggal isi form blokir yang ada di kantor Samsat, dengan membubuhkan materai Rp 6.000.

Kemudian, sertakan fotokopi KTP atau SIM dan fotokopi kartu keluarga.

Jika proses blokir dilakukan pihak lain, sertakan pula surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan fotokopi KTP penerima kuasa.

"Untuk saat ini belum ada layanan blokir online, pemohon harus datang langsung dengan membawa berkas yang dibutuhkan," kata Aulia Salman, Staf Renbang Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, seperti dikutip dari Motorplus Online.

(BACA JUGA: Kabel Setan Buat Mobil, Ini Hasil Tes Dyno-nya)

Editor : Fendi
Sumber : Motorplus.gridoto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Subsidi Motor Listrik Bakal Lanjut atau Dihentikan? Ini Bocorannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa