GridOto.com - Setiap 5 tahun sekali, kita diwajibkan mengganti pelat nomor baru.
Namun bukan berarti mengganti nomor pelatnya lho, melainkan papan pelat yang diganti karena sudah lewat masa berlaku.
Untuk mengganti pelat dilakukan bersamaanya dengan pembayaran pajak bermotor setiap tahun kelima.
Dan dalam prosesnya perlu dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
(BACA JUGA : Data Wanita Lebih Patuh Saat Pakai Mobil Dibanding Laki-laki)
Biasanya kita diwajibkan datang ke samsat sesuai domisili untuk melakukan pajak STNK 5 tahunan ini.
Namun ada kabar baik nih untuk warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktur Ditlantas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol. Latif Usman mengatakan masyarakat DIY dapat memperpanjang dan membayar pajak STNK 5 tahunannya tanpa harus mendatangi Kantor Samsat induk sesuai domisilinya masing-masing.
Mengingat sebelumnya masyarakat yang hendak memperpanjang STNK 5 tahunannya harus ke Kantor Samsat induk sesuai domisilinya.
(BACA JUGA : Jaguar Land Rover Buka Bengkel Resmi Spesial untuk Mobil Klasik)
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | TribunJogja.com |
KOMENTAR