GridOto.com - Tindakan kekerasan bisa terjadi pada siapa saja dalam bentuknya yang beragam.
Bahkan hukum di Indonesia secara khusus memberikan perhatian terhadap adanya kekerasan.
Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda mengatakan, jika mengalami tindakan kekerasan di jalan, tentu orang bersangkutan punya hak untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada pihak yang berwajib.
"Jika ada kejadian seperti itu laporkan saja ke kepolisian terdekat, dengan membuat laporan kejadian," ujar Kombes Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
(BACA JUGA: Ini Kronologi Pengemudi Mercedes-Benz Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo)
"Jadi sangat diperlukan bukti visum sebagai tanda bukti adanya tindakan kekerasan/penganiayaan," sambungnya.
Menurut dia, yang terbaik tentu melaporkan tindakan kekerasan itu seketika atau beberapa saat setelah tindakan kekerasan itu dialami.
Hal itu menjadi penting karena dalam konteks tindakan kekerasan bukti fisik memegang peranan penting bagi yang berwajib untuk memproses kasusnya.
(BACA JUGA:Merinding, Mobil Camry Tanpa Sopir dengan Stiker Asian Games Tabrak Bocah di Dekat GBK)
Sebelumnya, pengendara mobil Captiva B 1207 TGZ dipolisikan setelah diduga memukul Rayhan, seorang siswa yang baru lulus SMP, di Tol Jagorawi, dari Cibubur arah Jakarta, Rabu (22/8) kemarin pagi.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
KOMENTAR