Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Lapor Jika Terjadi Tindakan Kekerasan di Jalan ke Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 23 Agustus 2018 | 18:53 WIB
Ilustrasi kekerasan di jalan raya
Motoris.sg
Ilustrasi kekerasan di jalan raya

 

GridOto.com - Tindakan kekerasan bisa terjadi pada siapa saja dalam bentuknya yang beragam. 

Bahkan hukum di Indonesia secara khusus memberikan perhatian terhadap adanya kekerasan.

Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda mengatakan, jika mengalami tindakan kekerasan di jalan, tentu orang bersangkutan punya hak untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada pihak yang berwajib.

"Jika ada kejadian seperti itu laporkan saja ke kepolisian terdekat, dengan membuat laporan kejadian," ujar Kombes Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

(BACA JUGA: Ini Kronologi Pengemudi Mercedes-Benz Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo)

"Jadi sangat diperlukan bukti visum sebagai tanda bukti adanya tindakan kekerasan/penganiayaan," sambungnya.

Menurut dia, yang terbaik tentu melaporkan tindakan kekerasan itu seketika atau beberapa saat setelah tindakan kekerasan itu dialami.

Hal itu menjadi penting karena dalam konteks tindakan kekerasan bukti fisik memegang peranan penting bagi yang berwajib untuk memproses kasusnya.

(BACA JUGA:Merinding, Mobil Camry Tanpa Sopir dengan Stiker Asian Games Tabrak Bocah di Dekat GBK)

Sebelumnya, pengendara mobil Captiva B 1207 TGZ dipolisikan setelah diduga memukul Rayhan, seorang siswa yang baru lulus SMP, di Tol Jagorawi, dari Cibubur arah Jakarta, Rabu (22/8) kemarin pagi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Alasannya Bikers di Bali Banyak Cari Honda Stylo 160 ABS Ketimbang Tipe CBS

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa