GridOto.com - PT Jasa Marga Tbk menyebut Tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang atau Pelabuhan Darat Cikarang resmi diberlakukan.
Pemberlakuan ini baru akan dimulai pada hari Selasa (28/8/2018), sejak pukul 00.00 WIB.
"Jasa Marga sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, berhak menolak masuknya atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu," ujar AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru melalui keterangan tertulis, Kamis (23/8/2018).
Pemberlakuan tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Akses Dry Port Cikarang Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
(BACA JUGA: Merinding, Mobil Camry Tanpa Sopir dengan Stiker Asian Games Tabrak Bocah di Dekat GBK)
Sesuai dengan Kepmen No. 561/KPTS/M/2018 golongan jenis kendaraan bermotor Jalan Akses Dry Port Cikarang pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai berikut:
Golongan Jenis Kendaraan
I Sedan, Jip,Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
II Truk dengan 2 (dua) gandar
III Truk dengan 3 (tiga) gandar
IV Truk dengan 4 (empat) gandar
V Truk dengan 5 (lima) gandar
Pengguna jalan tol yang menuju Cikarang Dry Port akan melakukan pembayaran di Gerbang Tol Cikarang Utara dengan tarif tiap golongan adalah golongan I Rp 4.500, Golongan II dan III Rp 6.500 dan Golongan IV dan V Rp 9.000.
(BACA JUGA: Ini Kronologi Pengemudi Mercedes-Benz Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo)
Jalan Akses Dry Port memiliki panjang 3,06 km merupakan perpanjangan pintu gerbang Pelabuhan Internasional Tanjung Priok.
Nantinya jalan akses Dry Port ini, akan mengurangi kelebihan kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dan mengurai truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR