Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Baper, Pelat Nomor Motor Ini Beda dari yang Lain

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 17 Agustus 2018 | 08:32 WIB
Pelat nomor modifikasi yang melanggar aturan
Instagram.com/satlantaspolresgarut
Pelat nomor modifikasi yang melanggar aturan

GridOto.com - Setiap kendaraan wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau biasa disebut pelat nomor.

Pelat nomor ini menjadi identitas kendaraan bermotor di jalan.

Tapi ternyata masih ada juga orang yang memasang pelat nomor tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti GridOto.com lihat dari akun Instagram satlantaspolresgarut.

(BACA JUGA : Video: Ponsel Tiba-tiba Meledak di Atas Dasbor Mobil, Wanita Ini Panik)

Terlihat pelat nomor beda dari yang lainnya.

Pelat nomor ini tidak menggunakan kombinasi angka dan huruf, melainkan hanya huruf saja.

Pelat nomor tersebut bertuliskan "Aku Sayang Kamu".

Pelat nomor yang tidak sesuai standar
Instagram.com/satlantaspolresgarut
Pelat nomor yang tidak sesuai standar

Pasti pengendara ketika melihat pelat ini salah fokus, apalagi ada yang baper nanti

Tak cuma itu saja sob, ada juga pelat nomor yang dimodifikasi dengan tulisan "Kamu Jelek".

(BACA JUGA : Aksi Konyol Pembalap MotoGP Setelah Dapat Sepatu dari Marc Marquez)

Hal ini mengundang komentar beberapa warganet.

danii_sp99 : Aku sayang kamu juga .wxwxwxwxxxx

uda_maulud : Kamu jelek , aku standar dan mimin hmmmmmmmmmmmm (nissa sabyan)

rizan_ramdani : Nais tu motor

Pastinya hal tersebut langsung membuat petugas kepolisian bertindak.

(BACA JUGA : Wow! Ada Wuling Confero Tabrak Tembok, Temboknya Sampai Bolong)

Penggunaan pelat nomor memang harus sesuai standar yang sudah ditetapkan.

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 280 juncto 68 ayat 1 Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi siapa saja yang melanggar bakal dikenai sanksi tegas dan tak main-main sob.

Sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

 

Aku Sayang Kamu...???? Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Kendaraan motor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. #Tilang #Garut ______________________________________ @jokowi @winnycharita @royke_lumowa @wigunabudisatria @erikbangun_38 @tejorenoi @pmeyta @divaerik @d.anisatejoreno @polisi_indonesia @alsguricci @divisihumaspolri @halo_polisi @polantasindonesia @bidhumaspoldajabar @ntmc_polri @rtmcjabar @polisi_wanita @polresgarut @indozone.id @ngakakocak @ketemulawak @faktanyagoogle @asiangames2018 @arisnugraha_anpfilms @mifthayahya @r.djundjunan @abenk_marco @fajarkhuto_ujang_rambo @manguupreman @melgaseptrida @gobang575873 @bohim_clothing @iphey_kabimo @pipit_firmansyahpitra @imfadly @dikdik_preman @tysonpangeran @cepyavey @kabimophotovideo ______________________________________ #polri #polresgarut #promoter #tmcgarut #polisi #police #polwan #jawabarat #polwan #polisisahabatmasyarakat#polisikeren #longweekend #roadsafetyweek

A post shared by Satuan Lalu Lintas (@satlantaspolresgarut) on

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Instagram.com/satlantaspolresgarut

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa