GridOto.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator keuangan termasuk pembiayaan menerbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Dalam aturan revisi ini Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, Agustus diterbitkan mengenai penerapan down payment (DP) atau yang lebih dikenal uang muka 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor.
Sebelumnya, aturan mengenai uang muka ini sebesar 25 persen dari nilai jual kendaraan baru.
(BACA JUGA : Asyik, Uang Muka 0 Persen Bisa Dapat Kendaraan Baru Nih)
Alasan yang mengemuka soal revisi aturan ini untuk menggairahkan industri pembiayaan khususnya kendaraan bermotor.
Terhadap aturan ini, Direktur Marketing FIFGroup, Anthony Sastro Jopoetro, mengemukakan DP rendah sudah mulai diberlakukan lagi beberapa tahun terakhir.
Namun, menurut Anthony penerapan ini memang ada syaratnya.
"Kredit NPL (Non Performing Loan) atau kredit macetnya di bawah 3 persen. Baru diperbolehkan menerapkan uang muka rendah," kata Anthony.
Untuk penerapan uang muka rendah ini sebagian industri pembiayaan mengenakan angka di kisaran 10 persen.
"Kalau industri otomotif sendiri menggunakan 15 persen dari harga jual kendaraan," kata Anthony.
FIFGroup sendiri sebagai lembaga pembiayaan terbesar memilih mengikuti angka yang sudah diterapkan industri.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR