Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Insiden Ojek Online Pukul Pejalan Kaki, Dishub DKI Dihadapkan Situasi Dilematis

Ignatius Ferdian - Rabu, 15 Agustus 2018 | 15:10 WIB
Ilustrasi demonstrasi yang dilakukan pengemudi ojek online
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi demonstrasi yang dilakukan pengemudi ojek online

GridOto.com - Setelah adanya kejadian pemukulan anggota Koalisi Pejalan Kaki beberapa saat lalu, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebenarnya ingin langsung membina para pengemudi ojek online.

Tapi ternyata Dishub DKI malah terganjal aturan.

Ini menjadi sebuah permasalahan mengingat ojek online bukan termasuk angkutan umum resmi.

Kepala Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat menyampaikan hal itu dalam sebuah diskusi di kantor Koalisi Pejalan Kaki di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).

(BACA JUGA : Yamaha Xabre Dikabarkan Bakal Difacelift, Kalau Sosoknya Jadi Begini Oke Enggak?)

"Ini menjadi keprihatinan kami sebagai Dishub untuk bisa secara langsung melakukan pembinaan terhadap ojek online," ujar Yayat.

"Sayangnya, kami terkendala regulasi yang ada bahwa ojek online bukan masuk kategori angkutan umum," tambahnya.

Dishub DKI, ujar Yayat, akhirnya hanya bisa mengimbau para pengemudi ojek online untuk tertib aturan, termasuk tidak berkendara di atas trotoar.

Imbauan itu dilakukan karena ojek online masih digunakan masyarakat umum.

(BACA JUGA : Belum Ada Izin, Grab Tidak Boleh Beroperasi di Daerah Ini)

"Pemda tidak bisa secara langsung melakukan pembinaan, hanya memberikan imbauan, karena dia tidak masuk kategori angkutan umum," kata Yayat.

Terganjalnya aturan ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

MK menolak permohonan 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

 

Bagaimana cara pengereman saat menikung? Jawabannya adalah: jangan melakukan pengereman. Ini karena saat belok mobil secara alami akan terkena gaya sentrifugal yang mendorongnya ke arah luar. Gaya sentrifugal ini ketika dipadu dengan grip ban yang lemah akan membuat mobil mudah sekali oversteer dan pada akhirnya tergelincir. Jadi sebelum masuk tikungan, selesaikan dulu proses deselerasi dengan melakukan pengereman yang halus. Jadi saat menikung Anda tinggal meneruskan kecepatan yang sudah terkendali. Semoga bermanfaat. Simak berita otomotif terlengkap, hanya di GridOto.com (klik link di bio) #rem #remmobil #tikungan #safetyriding #tipsotomotif #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

A post shared by GridOto (@gridoto) on

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkendala Aturan, Dishub DKI Tak Bisa Membina Ojek "Online"

Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Durability Terkenal Oke, Ini Ciri Kaki-kaki Avanza Bekas Sudah Tidak Fit

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa