Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Ada Izin, Grab Tidak Boleh Beroperasi di Daerah Ini

Gagah Radhitya Widiaseno - Rabu, 15 Agustus 2018 | 13:10 WIB
Ilustrasi Grab
Kompas.com
Ilustrasi Grab

GridOto.com - Kehadiran Grab menjadi salah satu transportasi online memang banyak membantu masyarakat di Indonesia.

Tetapi kehadiran Grab di Bengkulu justru menjadi masalah.

Bengkulu secara resmi melarang pengoperasian transportasi online Grab, di provinsi tersebut mulai 13 Agustus 2018.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Bengkulu, instansi tersebut meminta Grab untuk menonaktifkan kegiatan operasionalnya berkaitan dengan belum adanya izin beroperasi.

(BACA JUGA : Nasionalis Banget Nih, Yamaha Lexi Dibungkus Semangat Merah Putih)

Larangan tersebut merupakan hasil dengar pendapat antara perwakilan Angkot 5 Warna dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dari hasil tersebut didapat larangan Grab beroperasi dan mengangkut penumpang di seluruh areal Provinsi Bengkulu.

Aksi sejenis sebelumnya marak terjadi di beberapa daerah dan pihak Grab Indonesia sendiri tidak banyak berkomentar.

(BACA JUGA : Mengenal Boks Sealed Buat Subwoofer di Sistem Audio Mobil)

Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs, Grab Indonesia menolak memberikan tanggapan atas keputusan pemerintah tersebut.

"Mohon maaf kami belum bisa berkomentar mengenai hal tersebut," ujar Tri dikutip dari Kontan.co.id.

Sebelumnya kejadian serupa pernah terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara.

Grab secara resmi dilarang pemerintah setempat pada pertengah Juli 2018.

Lalu bagaimana ya dengan daerah lain, akankah menyusul?

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Grab berhenti beroperasi di Bengkulu

Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : kontan.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa