Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingin Melakukan Razia Kendaraan, Ini Prosedur Kepolisian!

Hendra - Senin, 13 Agustus 2018 | 14:35 WIB
Ilustrasi razia kendaraan
Twitter/TMCPoldaMetro
Ilustrasi razia kendaraan

GridOto.com- Dalam melakukan razia rutin lalu lintas petugas kepolisian diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Ada beberapa tujuan taat prosedur ini, salah satunya untuk menghindari adanya razia ilegal dilakukan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Kota Tangerang, Kompol Ari Satmoko, menjelaskan ada beberapa hal harus dilakukan sebelum petugas melakukan razia.

Berikut ini hal apa saja yang harus dilakukan oleh petugas:

(BACA JUGA :Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Siap-siap Dapat Sanksi Ini Saat Terjaring Razia)

1. Ada Surat Perintah

Surat perintah ini dasar dari petugas untuk melakukan razia kendaraan. 

Kompol Ari Satmoko. Ada prosedur untuk razia
Riyan
Kompol Ari Satmoko. Ada prosedur untuk razia

"Dalam surat perintah ini memuat waktu dan tempat pelaksanaan, penanggung jawab razia dan berapa jumlah personil yang ditugaskan," jelas polisi lulusan Akpol 2004 ini. 

Yang juga penting diperhatikan, petugas yang melaksanakan razia ini wajib menggunakan pakaian seragam.

2. Ada kelengkapan Razia

Dalam setiap melaksanakan razia, anggota polantas wajib memasang plang.

"Plang ini sebagai tanda atau pengumuman petugas sedang melakukan razia," jelas Kompol Ari. 

Dalam meletakan plang pun, sudah diatur jaraknya dari lokasi razia.

"Minimal jarak plang paling tidak 50 meter dari lokasi razia," ungkap Kompol Ari.

3. Penentuan Lokasi

Razia yang dilakukan juga harus mempertimbangkan berbagai hal.

Terutama terhadap gangguan kemacetan dan keselamatan pengguna jalan.

"Dalam melaksanakan razia jangan sampai menimbulkan dampak kemacetan parah," bilang polisi yang bermarkas di kawasan Tigaraksa, Tangerang ini.

Jika razia dilakukan pada malam hari petugas harus menambah kelengkapan.

"Petugas harus menggunakan rompi agar terlihat dan ada tambahan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)," tutupnya. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa