GridOto.com - Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018 memajang kendaraan motor niaga serbaguna seperti merek Nozomi.
Nozomi merupakan produsen motor niaga yang melayani modifikasi bak belakang sesuai dengan permintaan konsumen.
Nozomi pamerkan kendaraan niaga yang dimodifikasi menjadi sebuah kedai kopi di bagian belakang motor.
Lantas seperti apakah aturan sebuah motor jika dimodifikasi untuk berjualan?
(BACA JUGA: Awas Ketipu! Dilihat dari Jauh Kayak Honda CS1, Lihat Mereknya Dijamin Ngakak Online)
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi pun angkat bicara.
"Kalau untuk motor cafe (dimodifikasi) itu kita belum punya aturannya, tapi kalau untuk kendaraan roda tiga itu sudah ada aturannya untuk pengunaan barang," ujar Budi kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (12/8/2018).
Lain halnya jika ingin meminta izin berjualan dipinggir jalan, Budi mengaku, hal tersebut tergantung dari peraturan daerah masing-masing.
"Tapi kalau aturannya buat jualan di pinggir jalan itu tergantung dari Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Tapi kalau motor itu dipakai untuk jualan kita masih belum ada aturannya," ungkapnya.
(BACA JUGA: Terungkap Masalah Motor YZR-M1 Valentino Rossi di FP1 MotoGP Austria)
Berbeda dengan motor, peraturan modifikasi untuk mobil ternyata sudah ada ada.
"Kalau untuk mobil kita punya, yang penting sepanjang untuk rancang bangunnya sudah dipakai untuk jualan bisa," ungkapnya.
Bahkan agar kendaraan roda empat tersebut mendapatkan izin syaratnya cukup mudah.
"Kalau mobil mau dimasukan dalam karoseri untuk cafe itu kan harus ada Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB)," ucapnya.
"Nah, dalam SKRB itu nanti akan ditentukan penggunaannya untuk apa, kemudian kalau untuk cafe itu kita akan mengeluarkan semacam izin SKRB-nya, setelah itu baru dia bisa diproduksi di karoseri," ungkap Budi.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR