GridOto.com - Salah satu tanggung jawab penyewa mobil yakni menggunakan mobil dengan wajar.
Tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh seorang turis asal Inggris.
Dikutip GridOto.com dari gulfnews.com, seorang turis berusia 26 tahun menyewa sebuah mobil Lamborghini Huracan berwarna kuning.
Setelah menyewa mobil itu, sang turis lalu memacunya dengan kecepatan 231 kilometer per jam di jalan Shaikh Zayed, Uni Emirat Arab (UEA).
(BACA JUGA : Tinggal 5 Hari Lagi, Simak Diskon Spesial Pembelian Mitsubishi di Pameran Otomotif)
Akibat aksinya itu, sang turis terkena denda sebesar total sebesar 46 ribu Dolar AS atau tak kurang dari Rp 664 juta hanya dalam waktu empat jam!
Ternyata denda tidak hanya menimpa turis asal Inggris.
Si pemilik penyewaan Mohammad Ebrahim, juga terkena imbasnya.
Sebagai pemilik mobil, Ebrahim harus membayar denda gabungan sebesar 175 Dirham UEA atau setara Rp 690 juta ditambah biaya untuk mengambil mobil yang disita polisi.
(BACA JUGA : Tes Ban Baru Michelin di Ceko, Ini Komentar Marc Marquez)
Ebrahim mengatakan, turis itu menyewa mobil mewah tersebut selama tiga hari dengan ongkos 6.000 Dirham atau sekitar Rp 23,6 juta sehari.
Ia pun bingung kenapa ia juga harus dikenai denda.
Salah seorang perwira polisi Dubai menyarankan agar Ebrahim pergi ke pengadilan untuk meminta kompensasi.
"Saya pergi ke kantor polisi untuk mendaftarkan keluhan dan mereka mengatakan, saya hanya bisa melapor jika turis itu tidak membayar uang sewa," ujar Ebrahim menirukan penjelasan polisi.
(BACA JUGA : Ini Alasan Marc Marquez Rela Tes Motor Saat Aspal Sedang Panas-panasnya)
"Tak ada prosedur jelas bagi penyewaan mobil untuk melindungi hak mereka dalam insiden semacam ini," tambah Ebrahim.
Dia kini amat khawatir, turis itu pergi meninggalkan Dubai begitu saja dan meninggalkannya dalam kesulitan.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | gulfnews.com |
KOMENTAR