GridOto.com - Perluasan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta mulai diberlakukan mulai Rabu, 1 Agustus 2018 kemarin.
Adapun penerapan tersebut merupakan perluasan kawasan ganjil-genap jelang Asian Games 2018.
Meski sudah dilakukan sosialisasi, namun masih banyak pengendara yang melanggar.
Pihak kepolisian juga tidak segan melalukan penilangan sampai harus kena semprot pelanggar aturan tersebut.
(BACA JUGA : Banyak Pelat Nomor Palsu Saat Gage, BPTJ : Kalau Masih Seperti Itu, Berarti Kita Belum Berhasil)
Seperti video yang dilihat GridOto.com kali yang memperlihatkan seorang pria pengemudi mobil yang tak terima ditilang.
Video yang mengebohkan media sosial ini sebelumnya diposting di Instagram @warung_jurnalis dan dibagikan kembali oleh akun milik @polantasindonesia.
Tampak pria berkacamata mengamuk dan berdebat dengan polisi lalu lintas, tepatnya di Jalan di Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Alasannya karena menolak tindakan penilangan aturan ganjil-genap, dan langsung protes kurangnya sosialisasi mengenai kebijakan tersebut.
(BACA JUGA : Raih Pole Position, Andrea Dovizioso Malah Lebih Senang Karena Hal Ini)
Tidak sekadar memaki dan membentak petugas, pengemudi juga meminta petugas berwenang untuk mensosialisasikan aturan tersebut.
Dia mengatakan beberapa cara yang bisa dilakukan, misalnya dengan menyebarkan selebaran dititik titik dimana rute atau jalan yang dikenakan aturan ganjil genap.
Wah memang perlu mendapat perhatian dari semua pihak termasuk masyarakat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali ya Sob!
Perlu diketahui sosialisasi sudah dilakukan selama sebulan sebelumnya.
(BACA JUGA: Cari Mobil Baru? Ada Diskon Spesial dari Daihatsu Minggu Ini)
Tepat di tanggal 1 Agustus 2018, aturan pelat nomor ganjil-genap resmi diberlakukan dan akan dikenakan penilangan bagi para pelanggarnya.
Meski demikian, tidak semua kendaraan terdampak aturan ini.
Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
(BACA JUGA : Netizen Melongo, Inikah Penampakan Driver Ojol Pakai Motor Harga Rp 299 Jutaan?)
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit
6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Jadi makin jelas kan sob aturannya?
Lebih baik taati peraturan dan utamakan keselamatan saat berkendara...
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Instagram/@polantasindonesia |
KOMENTAR