GridOto.com - Modus pencurian kendaraan bermotor begitu beragam, oleh karena itu kita juga yang harus waspada, seperti terjadi di Kota Solo.
Dikutip GridOto.com dari Tribun Solo, kepolisian Sektor (Polsek) Serengan, Solo, membekuk seorang pemuda bernama Muhammad Renaldi Yudha Pratama (19).
Warga yang beralamat di Jajar, Laweyan, Solo, itu diduga mencuri sepeda motor milik Mustafa Said (17), warga Bakalan, Purwantoro, Wonogiri.
Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, mengungkapkan, korban kaget motor Satria FU AD 2652 AAB yang diparkir di depan tempat kerja telah hilang pada 31 Juli 2018 lalu.
(BACA JUGA: FP1 MotoGP Ceko: Johann Zarco Tercepat, Duo Movistar Yamaha Kalah Jauh)
"Korban mengaku kehilangan sepeda motornya pada 31 Juli pukul 17.00 WIB di tempat kerja, lalu melapor ke Polsek Serengan," ujarnya Jumat (3/8/2018) pagi.
Kata Giyono, korban merupakan rekan kerja tersangka yang bekerja di usaha papan reklame, Letter Saputra, di Kalilarangan, Jayengan, Solo.
Tersangka menggunakan modus menggandakan kunci duplikat motor untuk melancarkan aksinya.
Peristiwa bermula pada 31 Juli lalu saat tersangka meminjam sepeda motor korban sekira pukul 13.00 WIB.
(BACA JUGA: Motor Boleh Lawas, Tapi CDI Racing Buat Yamaha Force 1 Masih Ada yang Jual Nih! Mau?)
Motor Suzuki Satria FU itu dipinjam dengan alasan untuk membeli makan.
"Tapi ternyata pelaku ini menduplikat kunci motor korban di daerah Klodran, Colomadu, Karanganyar," ungkap Kapolsek.
Setelah itu tersangka pulang mengembalikan motor sekira pukul 14.00 WIB.
Pada pukul 16.00 WIB, rekan kerja korban lainnya, Deni, sempat meminjam motor namun tak lama lalu dikembalikan.
(BACA JUGA: Berharap Yamaha Membaik, Vinales Siap Bertarung Habis-habisan Lawan Marquez)
Kemudian korban yang hendak pulang kaget karena motornya tak ada di tempat biasa ia memarkir.
Merasa kehilangan lalu korban melapor dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh kepolisian.
Tim Reskrim Polsek Serengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi untuk penyelidikan kasus.
Keesokan harinya, pada Rabu (1/8/2018) siang, tersangka ditangkap di tempat kerja.
(BACA JUGA: Mulai Hari Jumat Ini, Pembalap Astra Honda Beraksi di ARRC India)
Ia mengaku telah menggadaikan motornya tersebut Rp 4 juta.
"Butuh uang untuk bayar utang," keluh dia.
Adapun atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Wah, modus ini bisa jadi pelajaran buat semua sobat GridOto.com agar lebih waspada.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Diduga Maling Satria FU Milik Rekan Kerja, Pemuda Ini Diringkus Polsek Serengan Solo
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribun Solo |
KOMENTAR