Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hore, Aturan Insentif Mobil Listrik Nasional Bakal Terbit Agustus Ini

Anton Hari Wirawan - Rabu, 1 Agustus 2018 | 20:15 WIB
Ilustrasi: Mitsubishi hibahkan mobil listrik kepada Kemenperin
Istimewa
Ilustrasi: Mitsubishi hibahkan mobil listrik kepada Kemenperin

GridOto.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), soal pemberian insentif fiskal berupa tax holiday untuk industri kendaraan listrik dalam negeri.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, rencananya insentif tersebut keluar pada Agustus ini, bersamaan dengan insentif lainnya.

Kemenperin juga sudah mengajukan skema penurunan bea masuk untuk kendaraan listrik dalam bentuk Completely Knock Down (CKD)  maksimal 5%, dari saat ini 5% hingga 10%.

Sementara untuk jenis incompletely knocked down (IKD) dihapuskan menjadi 0%, dari semula sebesar 7,5%.

(BACA JUGA: Mau Liburan Bareng Mitsubishi Xpander Ke Berbagai Kota? Ini Caranya)

“Dari penurunan itu, para produsen bisa melakukan pre-marketing untuk kendaraan listrik, sehingga mendapatkan volume produksi, serta mendorong penjualan dan menambah investasi,” ujar Airlangga, dalam siaran persnya, Selasa (31/7).

Menurut Airlangga, strategi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri telah dipersiapkan melalui road map program kendaraan rendah emisi karbon atau low carbon emission vehicle (LCEV).

“Jadi, program ini menggunakan pendekatan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan,” jelasnya.

Adapun yang termasuk dalam jenis kendaraan LCEV, meliputi kategori yang disebut low carbon for internal combustion engine (ICE) technology.

(BACA JUGA: Kocak, Video Bocah Peluk Polisi Sambil menangis di Pelukan Polisi Karena Takut Ditilang)

Mereka adalah kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Akhirnya Paham, Ini Fungsi Angka Kecil di Bawah Rambu KM Jalan Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa