Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Dihapus di Banten dan Jakarta

Niko Fiandri - Jumat, 27 Juli 2018 | 08:44 WIB
Foto ilustrasi bayar Pajak Kendaraan
Dok. MOTOR Plus
Foto ilustrasi bayar Pajak Kendaraan


GridOto.com - Asyik nih ada penghapusan denda telat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapus.

Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten menghapuskan denda telat pembayaran PKB.

Tidak dikenakannya denda yang telat bayak pajak kendaraan tidak berlaku selamanya sob.

Ada batas waktu bebasnya denda pembayaran PKB yang telat di Jakarta dan Banten.

(BACA JUGA: Dari Rongsokan Jadi Barang Mewah, Yamaha L2 Restomod Cafe Racer)

Istimewa

Untuk provinsi Banten, penghapusan denda PKB akan diberlakukan dari 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018.

Di Jakarta penghapusan denda PKB akan berlaku sampai 18 Agustus 2018.

Provinsi Jakarta sudah memberikan pembebasan denda pembayaran PKB sejak 27 Juni lalu.

Ayo catat jadwal nih sebelum telat.

 

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Atur Tanggal Hindari Macet, Ini Prediksi Puncak Arus Libur Nataru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa