GridOto.com - Sudah lama warga dibuat resah dengan aksi pria misterius yang kerap melempari mobil dengan batu di Jombang, Jawa Timur.
Salah satu korbannya yakni Tedi Adi Susanto (26) warga Dusun Pelem, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang, mengendarai mobil Honda Stream warna Silver nopol S 1008 WI, melaju melewati jalur Ploso – Tapen (Kecamatan Kudu).
Setibanya di tikungan timur masuk Dusun Cuwalang, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, korban berpapasan dengan pengendara motor Honda Beat, tidak diketahui nopolnya.
Saat berpapasan, pengendara motor malah melemparkan sebongkah batu bekas cor-coran ke arah mobil yang dikendarai korban. Akibatnya, batu menerjang kaca mobil, hingga pecah.
(BACA JUGA: Heboh, Keanehan Pelat Nomor Honda CR-V yang Dipakai Siswa SMP)
Korban masih beruntung karena bisa mengendalikan laju kendaraan. Sekitar jarak 15 meter, korban berhenti untuk mengecek kondisi mobil, sekaligus hendak menemui pelaku. Namun pelaku kabur ke arah timur.
Korban kemudian melapor ke Polsek Ploso. Kepada penyidik, korban menjelaskan ciri-ciri pelaku pelemparan batu yang menimpa mobilnya, yang masih diingatnya.
Yakni pelaku berbadan kekar, memakai kaos pendek warna cokelat, celana pendek jins, rambut keriting pendek, tinggi sekitar 168 cm, kulit sawo matang.
“Berbekal laporan itu, kami tangkap pelaku. Kami juga amankan barang bukti 1 bongkah pecahan batu, pecahan kaca mobil, 1 kaos pendek cokelat, 1 celana pendek jins biru, dan 1 unit motor Beat S 4336 ZW merah,” jelas Kapolsek.
(BACA JUGA: Motornya Sering Disebut 'Motor Jambret', Bagaimana Tanggapan Komunitas RX-King?)
Tersangka yang diringkus adalah Agus Priyanto (37), warga Dusun Gotan, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Tersangka kami ringkus di rumahnya, Minggu (22/7/2018) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB,” kata Kapolsek Ploso, Kompol Kasyanto, kepada Surya, Senin (23/7/2018).
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mengetahui secara pasti apa motif dibalik aksi pelemparan batu yang dilakukan tersangka. Korban sendiri mengalami kerugian material sekitar Rp 2,5 Juta.
"Pelaku dijerat pasal pengerusakan dan atau Penganiayaan. Yakni Pasal 351 (1) dan atau Pasal 335 (1) dan atau Pasal 406 (1) KUHP. Kami akan kembangkan kasus ini karena sangat mungkin tersangka juga berbuat serupa atas mobil lain,” tutup Kompol Kasyanto.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pelaku Teror Batu ke Pengendara Mobil di Jombang Akhirnya Ditangkap
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR