Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pernah Diturunkan Angkot di Tengah Jalan? Lapor ke BPSK, Ini Caranya

Ignatius Ferdian - Minggu, 22 Juli 2018 | 12:52 WIB
Ilustrasi angkot
Tribun Jabar
Ilustrasi angkot

GridOto.com - Apa kamu pernah diturunkan oleh sopir angkot saat perjalanan menuju tempat tujuan?

Ternyata kamu bisa lapor ke BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Bagi yang belum tahu, menurunkan penumpang di tengah jalan ternyata sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Biasanya, penurunan penumpang dilakukan saat penumpang di angkot tinggal satu orang.

(Baca juga: Parah, Video Mobil Damkar Saat Menuju Lokasi Kebakaran Dihalangi Sopir Angkot)

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat, Firman Turmantara, mengatakan bahwa penurunan penumpang adalah bentuk pelanggaran kesepakatan tidak tertulis antara sopir dan penumpang.

"Konsumen naik angkot itu sudah ada perjanjian meski tidak tertulis. Perjanjiannya tarif sekian untuk rute tertentu," ujarnya ketika ditemui di Aston Braga Hotel, Bandung, Jumat (20/7/2018).

Ia mengatakan bahwa dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh memaksakan hal tertentu pada konsumen.

Jika dalam hal ini adalah memaksa konsumen atau penumpang untuk turun di tengah jalan saat belum sampai tujuan.

(Baca juga: Kenapa Pengaturan Elektronik Bisa Bikin Ban Motor MotoGP Lebih Cepat Rusak?)

Nah, bagi masyarakat yang pernah mengalami hal tersebut bisa lapor kepada BPSK.

Untuk korban atau yang pernah mengalami disarankan untuk mengambil foto angkot yang melakukan hal tersebut sebagai bukti.

Tetapi Firman Turmantara menyarankan agar masyarakat lapor ke perusahaan penyedia jasa angkot tersebut.

"Pasal 23 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa konsumen yang dirugikan pelaku usaha wajib komplain dulu, siapa tahu pelaku usaha termasuk sopir mau memberikan ganti rugi," ucapnya.

(Baca juga: Jangan Panik, Bus TransJakarta Manjakan Pengunjung OTOBURSA Tumplek Blek 2018)

Jika pelaku usaha bersedia memberikan ganti rugi, berarti masalah selesai.

Sehingga masalah tersebut tidak perlu dilaporkan kepada BPSK.

Namun jika ingin melapor berikut ini daftar pelayanan BPSK di Indonesia.

Berikut ini adalah alamat dan nomor telepon Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BSPK) yang ada di Indonesia.

BPSK PEMERINTAH KOTA MEDAN
Jl. Jend. Abdul Haris Nasution No. 17 Medan 20143
Telp. (061) 7852326, 7852319, 7852320

BPSK PEMERINTAH KOTA PALEMBANG
Jl. Merdeka No. 6 Lantai III Palembang 301311
Telp. (0711) 373208     

BPSK PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
Jl. Rapocini Raya No. 219, Makassar
Telp. (0411) 454833, faks. (0411) 452029

BPSK PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Jl. Mataram No. 17 Bandung
Telp. (022) 7308147     

BPSK PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Jl. Pemuda No. 175 Lt. 4 Semarang
Telp. (024) 35834077

BPSK PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Jl. Arif Rahman Hakim 99, Surabaya
Telp. (031) 5945343, 592597

BPSK PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Jl. Kusumanegara No. 9 Yogyakarta
Telp. (0274) 515865, 540786, faks. 564774

BPSK PEMERINTAH KOTA MALANG
Jl. Achmad Yani No. 98 malang
Telp. (0341) 491180, faks. 491188

BPSK PEMERINTAH KOTA DKI JAKARTA
Jl. KPBD No. 42 Sukabumi Selatan, Jak-Bar 11560
Telp. (021) 5369069, faks. 5369069

BPSK PEMERINTAH KOTA PALANGKARAYA
Jl. Cilik Riwut Km.5,5 Palangkaraya
Telp. (0735) 320014, faks. 323739

BPSK PEMERINTAH KOTA BOGOR
Jl. Ciwaringin No. 99 Bogor
Telp. (0251) 373554     

BPSK PEMERINTAH KOTA KEDIRI
Jl. Penanggungan No. 7 Kediri
Telp. (0354) 689026, 780031

BPSK PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
Jl. Dr. H. Djuanda No. 50 Samarinda
Telp. (0541) 742159, faks. 742159

BPSK PEMERINTAH KOTA KUPANG
Jl. El. Tari II (Bundaran PU)
Telp. (0266) 531602     

BPSK PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
Jl. Suryakencana No. 76 Kota Sukabumi
Telp. (0266) 221954     

BPSK PEMERINTAH KOTA MATARAM
Jl. Sandat No. 4 Mataram-NTB
Telp. (0370) 621774     

BPSK PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN
Jl. Majapahit, Kota Pekalongan 51111

BPSK PEMERINTAH KOTA PADANG
Jl. Khatib Sulaiman No. 67 Padang
Telp. (0751) 7054037     

BPSK PEMERINTAH KOTA PARE-PARE
Jl. Jend. Sudirman No. 6 Pare-Pare

BPSK PEMERINTAH KOTA PEKANBARU
Jl. Teratai No. 83 Kota Pekanbaru

BPSK PEMERINTAH KOTA DENPASAR
Jl. MELATI No. 31 Denpasar-Bali

BPSK PEMERINTAH KOTA BATAM
Jl. Engku Putri No. 1 Batam Center

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
Jl. Daan Mogot No. 53 Tangerang
Telp. (021) 5522849, faks. 5523114

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
Jl. Raya Soreang Km 17 Bandung
Telp. (022) 70374337     

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
Jl. Gatot Subroto No. 6 Indramayu
Telp. (0234) 272007     

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
Jl. Tgk. Chik Ditiro No. 1 Lhouksumawe
Telp. (0645) 42304/43048

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Jl. Negara Km 42,6 Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Telp. (061) 77212051

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG
Jl. Hayati Mahim No. 2 Tanjung Pandan
Telp. (0719) 23475, 25063

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
Jl. Siliwangi No. 143, Cibadak Sukabumi
Telp. (0266) 531602     

BPSK PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
Jl. Veteran No. 4 Serang
Telp. (0254) 200077

 

Editor : Fendi
Sumber : Tribun Jabar,satulayanan.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa