GridOto.com - Apa kamu pernah diturunkan oleh sopir angkot saat perjalanan menuju tempat tujuan?
Ternyata kamu bisa lapor ke BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Bagi yang belum tahu, menurunkan penumpang di tengah jalan ternyata sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Biasanya, penurunan penumpang dilakukan saat penumpang di angkot tinggal satu orang.
(Baca juga: Parah, Video Mobil Damkar Saat Menuju Lokasi Kebakaran Dihalangi Sopir Angkot)
Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat, Firman Turmantara, mengatakan bahwa penurunan penumpang adalah bentuk pelanggaran kesepakatan tidak tertulis antara sopir dan penumpang.
"Konsumen naik angkot itu sudah ada perjanjian meski tidak tertulis. Perjanjiannya tarif sekian untuk rute tertentu," ujarnya ketika ditemui di Aston Braga Hotel, Bandung, Jumat (20/7/2018).
Ia mengatakan bahwa dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh memaksakan hal tertentu pada konsumen.
Jika dalam hal ini adalah memaksa konsumen atau penumpang untuk turun di tengah jalan saat belum sampai tujuan.
(Baca juga: Kenapa Pengaturan Elektronik Bisa Bikin Ban Motor MotoGP Lebih Cepat Rusak?)
Nah, bagi masyarakat yang pernah mengalami hal tersebut bisa lapor kepada BPSK.
Untuk korban atau yang pernah mengalami disarankan untuk mengambil foto angkot yang melakukan hal tersebut sebagai bukti.
Tetapi Firman Turmantara menyarankan agar masyarakat lapor ke perusahaan penyedia jasa angkot tersebut.
"Pasal 23 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa konsumen yang dirugikan pelaku usaha wajib komplain dulu, siapa tahu pelaku usaha termasuk sopir mau memberikan ganti rugi," ucapnya.
(Baca juga: Jangan Panik, Bus TransJakarta Manjakan Pengunjung OTOBURSA Tumplek Blek 2018)
Jika pelaku usaha bersedia memberikan ganti rugi, berarti masalah selesai.
Sehingga masalah tersebut tidak perlu dilaporkan kepada BPSK.
Namun jika ingin melapor berikut ini daftar pelayanan BPSK di Indonesia.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribun Jabar,satulayanan.id |
KOMENTAR