Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Simak Yuk! Langgar Aturan Ganjil Genap Bisa Kena Denda Bahkan Penjara

Ignatius Ferdian - Rabu, 18 Juli 2018 | 14:53 WIB
Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018)
Kompas.com
Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018)

GridOto.com - Rabu (18/7/2018) ini merupakan tanggal genap yang mana kendaraan berpelat ganjil tidak boleh melintas di kawasan ganjil-genap.

Namun beberapa pengguna mobil pribadi tampak terlihat bingung dengan penerapan regulasinya.

Beberapa contohnya terjadi di Simpang Pancoran saat pengendara dicegat karena akan melintas ke ruas Mapang-Kuningan. 

Selain itu hal serupa juga terjadi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan di mana kendaraan ganjil sebenarnya tidak diperbolehkan lewat di jalur tersebut.

(Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Dianggap Sukses. Apakah Akan Diteruskan?)

Bahkan beberapa pengguna kendaraan juga sempat berhenti untuk bertanya ke pos polisi mengenai ganjil-genap karena masih bingung.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa uji coba ganjil-genap berlaku pada 2-31 Juli dan dari 18-31 Juli mulai ada teguran dan pengalihan bagi yang melanggar.

Tetapi untuk denda atupun sanksi akan dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2018.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, sanksi terhadap pelanggaran pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di kawasan perluasan kebijakan itu adalah hukuman penjara dua bulan atau denda Rp 500.000.

(Baca juga: Ngeri, Mengendarai Mobil Pakai Kaca Mata Hitam Didenda Rp 47 Juta di Negara Ini)

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Piston Bisa Bolong, Cek Ini Dulu Sebelum Nyalakan Motor Mogok Usai Terjang Banjir

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa