Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Besar Dilarang Pakai Knalpot Bising, Ini Komentar Ketua Komunitas Z900 Baikaa Indonesia

Anton Hari Wirawan - Selasa, 17 Juli 2018 | 10:15 WIB
Ilustrasi motor besar
Anton/GridOto
Ilustrasi motor besar

GridOto.com - Belakangan ini bikers sempat dibuat bingung dan resah, soal aksi penertiban motor dengan knalpot bising.

Banyak beredar video yang memperlihatkan, motor-motor dengan knalpot bising yang langsung diangkut petugas kepolisian.

Pihak kepolisian menyebut, penggunaan knalpot bising melanggar pasal 106 ayat 3, UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Bunyi pasal tersebut adalah "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan".

(BACA JUGA: Biar Enggak Dongkol, Ini Bedanya Razia Polisi Resmi dan Tipu-tipu!)

Lalu gimana nih tanggapan komunitas penggeber motor besar, dengan kasus ini?

Ari Mochtar selaku Ketua Komunitas Z900 Baikaa Indonesia coba angkat bicara.

"Kami tidak masalah dengan pelarangan knalpot bising. Yang penting aturannya harus jelas, baku, dan bisa dipertanggungjawabkan implementasinya di lapangan," ujar Ari kepada GridOto.com.

Knalpot aftermarket cenderung langsung dicap bising
Anton/GridOto
Knalpot aftermarket cenderung langsung dicap bising

Ari mencontohkan, petugas yang melakukan penilangan seharusnya punya alat pengukur intensitas suara atau decibel meter.

(BACA JUGA: Keren Nih, Kalau Paul Pogba Modif Rolls-Royce Wraith Miliknya Bergaya Elegan)

"Jadi tidak hanya menilai bising saja, tapi tidak ada parameter berapa dB yang jelas," ujarnya bersemangat.

Ari juga melanjutkan, mayoritas anggota komunitasnya menggunakan knalpot aftermarket asli yang punya standar kualitas yang jelas.

"Kebanyakan knalpot branded yang dipakai, memenuhi ambang batas emisi suara yang ditetapkan di Eropa dan Amerika, jadi harusnya sih gak masalah ya," tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa