Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngeri, Mengendarai Mobil Pakai Kaca Mata Hitam Didenda Rp 47 Juta di Negara Ini

Gagah Radhitya Widiaseno - Senin, 16 Juli 2018 | 21:00 WIB
Penggunaan kacamata saat berkendara
Businesstoday.in
Penggunaan kacamata saat berkendara

GridOto.com - Banyak pengendara mobil sering menggunakan kacamata hitaml.

Tidak hanya untuk gaya-gayaan, namun penggunaan kacamata ini berfungsi untuk menghalau sinar matahari agar tidak menyilaukan mata.

Tetapi ternyata penggunaan kacamata hitam di Inggris bisa menimbulkan maslah lho!

Seperti dikutip GridOto.com melalui express.co.uk, penggunaan kacamata hitam saat mengendarai mobil bisa kena tilang.

(BACA JUGA : Gahar! Ini 4 Motor yang Asli Punya DNA MotoGP dan Dijual Bebas)

Tilangnya pun tidak main-main lho.

Tilang yang dikenakan yakni sebesar 2.500 Poundsterling atau setara dengan Rp 47 juta sob.

Berdasarkan aturan jalan raya di Inggris, pengendara yang pandangannya terganggu oleh sinar matahari diharuskan untuk memperlambat kecepatan.

Tetapi disarankan lebih baik untuk berhenti.

(BACA JUGA : Mini Cooper Special Edition Pasang Knalpot Armytrix Seharga Rp 50 Juta, Nih Videonya!)

Namun, tak semua pengendara yang mengenakan kacamata hitam akan ditilang.

Hanya beberapa kacamata dengan kriteria tertentu saja yang berpotensi untuk didenda.

Kacamata yang tidak diperbolehkan digunakan yakni kacamata yang mengizinkan cahaya masuk sebanyak 3-8 persen.

Sedangkan kacamata hitam yang cocok digunakan saat berkendara di siang hari yakni kacamata yang mengizinkan cahaya masuk sebanyak 18-43 persen.

Nah lho, kalau dierapkan di Indonesia bagaimana yak?

 

Editor : Niko Fiandri
Sumber : express.co.uk

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa