Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jengkel Jalan Ditutup Seenaknya? Ini Solusi yang Diberikan Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 13 Juli 2018 | 22:07 WIB
Tenda hajatan tutup jalan
Tribunnews.com
Tenda hajatan tutup jalan

GridOto.com- Bagi masyarakat di kota-kota besar, tentu sering sekali menemukan jalan yang ditutup gara-gara ada pesta pernikahan atau kegiatan lain.

Kondisi itu terjadi karena pemilik acara tak memiliki lahan luas pada rumahnya.

Alhasil, kemudian memanfaatkan fasilitas publik seperti jalan raya.

Bahkan sebagian dari kita terkadang ada yang merasa kesal karena penutupan jalan itu karena dilakukan tiba-tiba, tak ada pemberitahuan dari jarak jauh, harus memutar balik kendaraan, terjebak macet, serta mengarahkan ke jalan jauh.

(BACA JUGA: Kisah Sopir Pribadi Pengacara Kondang Hotman Paris, Rela Standby 24 Jam, Tapi Ini Hasilnya)

Padahal, jalan ditutup merupakan jalur terdekat untuk mengakses tempat tujuan.

Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi mengatakan pada prinsipnya, menutup jalan saat pernikahan atau momentum lain tidak diperkenankan. 

"Untuk aturannya setahu saya belum ada yang memperbolehkan jalan ditutup untuk keperluan pribadi (Pernikahan)," kata kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Tapi, lanjut dia, ada ketentuan jika memang sudah diperbolehkan oleh pemerintah dan kepolisian setempat.

(BACA JUGA: Banyak yang Enggak Tahu, Fungsi Kotak di Atas Gearbox CVT Motor Matik Honda)

"Seandainya Polri mengizinkan adanya penutupan jalan, itupun jalan-jalan komplek perumahan yang sudah dikoordinasikan oleh pihak yang berkepentingan dengan pihak lingkungan yang terkena dampak penutupan," tegasnya.

Bahkan lanjut dia, perlu adanya perjanjian satu sama lain supaya tidak ada yang merasa dirugikan apalagi menimbulkan kemacetan.

Untuk itu, jika ingin memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis.

"Harus ada surat pernyataan dari warga setempat agar tidak keberatan bila jalannya ditutup pada batas waktu tertentu," ucapnya.

"Namun juga perlu adanya jalan alternatif yang dapat dilalui oleh warga yang bersangkutan atau warga lainnya," tambahnya.

Menurut dia seandainya tidak melalui alur tersebut, Polri pasti tidak akan mengizinkan.

"Karena hanya akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," tutupnya.

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terang Benderang, Seperti Ini Aturan Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa