GridOto.com - Polisi siap melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang melanggar aturan.
Tak hanya kelengkapan surat-surat berkendara, polisi menyasar pada pemakaian helm dan modifikasi pelat nomor.
Namun masih saja banyak pengendara motor atau mobil yang iseng memodifikasi plat nomor kendarannya.
Seperti yang dilihat GridOto.com dari akun Instagram @agoez_bandz berikut ini.
(BACA JUGA: Akhir Pekan Ini MotoGP Kembali! Ini Jadwal MotoGP Jerman 2018)
Tokoh pewayangan Jawa yang dikenal dengan salah satu punakawan bernama Gareng tercyduk berkendara di jalan raya.
Lebih tepatnya seorang pengendara motor yang menggunakan pelat nomor G 4 R E N G.
Waduh, pelat nomor yang terpasang ternyata tidak sesuai STNK Sob!
Enggak cuma itu, dalam postingan ini juga ramai dengan komentar netizen.
Jika diperhatikan lebih detail, angka di pelat nomor terdapat kejanggalan.
(BACA JUGA: Laku Sebanyak Ini, Nex II Jadi Motor Terlarisnya Suzuki Selama Bulan Juni)
adi10kurniawan Dikiranya tanggal dan bulan kali, bukan bulan dan tahun. ????
victorpramudya Sungguh royal orang ini,, menambahkan bulan dalam penanggalan menjadi 18 bulan... #pujakerangajaib
adi10kurniawan Dikiranya tanggal dan bulan kali, bukan bulan dan tahun. ????
ataptanjanii Boss harusnya bulan dulu baru tahun
victorpramudya Sungguh royal orang ini,, menambahkan bulan dalam penanggalan menjadi 18 bulan... #pujakerangajaib
(BACA JUGA: Drama Inggris Berlanjut, Instagram Kimi Raikkonen Diserang Setelah Seruduk Lewis Hamilton)
bgpratikno Dia hidup di dunia pewayangan.
arifrizal87 Lucunya kidz jaman now, klo modif aneh yg melanggar aturan tpi klo ditindak wah itu tambah lucu bikin orang yg melihatnya tersenyum
Kelewat unik tapi aneh ya, bisa jadi nama tokoh pewayangan Sob.
Meski hanya iseng atau sekadar gaya-gayaan, tetapi berdampak buruk bagi pengendara ini yakni langsung terkena tilang.
Modifikasi pelat nomor melanggar Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009.
Isinya kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.
Ingat, dalam Pasal 39 ayat 5 juga dijelaskan tentang ketentuan TNKB yang berbunyi, "TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku".
Jadi jangan coba-coba ya, lebih baik taati peraturan yang ada!
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Instagram/@agoez_bandz |
KOMENTAR