Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tol Segmen Gempol Junction-Rembang-Pasuruan Diresmikan, Ini Tarifnya.

Thio Pahlevi - Minggu, 8 Juli 2018 | 21:30 WIB
Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi II (Rembang-Pasuruan) diresmikan Presiden Jokowi.
Jasa Marga
Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi II (Rembang-Pasuruan) diresmikan Presiden Jokowi.

GridOto.com - Presiden Joko Widodo telah meresmikan Jalan Tol Gempol-Pasuruan segmen Rembang-Pasuruan pada akhir Juni 2018 lalu.

Oleh karena itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri PUPR No. 416/KPTS/M/2018 tanggal 4 Juli 2018 akan menetapkan golongan jenis kendaraan dan penetapan besaran tarif jalan tol tersebut.

Dengan terbitnya keputusan ini, maka tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan) yang menggunakan sistem tertutup adalah sebesar Rp 23.000.

Tarif ini berlaku untuk pengguna jalan tol golongan 1 dari Gempol Junction menuju Pasuruan.

(BACA JUGA: Seken Keren: Cek 3 Hal Ini Sebelum Bawa Pulang Honda CBR250R Seken)

Daftar tarif tol ruas Gempol-Pasuruan
Daftar tarif tol ruas Gempol-Pasuruan


Mengingat Jalan Tol Gempol – Pasuruan telah terintegrasi dengan ruas Jalan Tol Porong – Gempol dan ruas Jalan Tol Gempol – Pandaan, maka pengguna jalan tol akan dikenakan tarif integrasi yang berlaku pada masing – masing ruas.

"Sebagai contoh, pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kejapanan menuju Pasuruan, akan dikenakan tarif sebesar Rp 28.500," jelas Ari Wibowo, Direktur Teknik PT Jasamarga Gempol Pasuruan dalam siaran persnya (8/7).

"Rinciannya, ruas Tol Porong - Gempol Rp 3.000, tarif Ruas Tol Gempol - Pandaan Rp 2.500, dan tarif ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp 23.000," tambahnya.

Tarif sebesar Rp 31.000 akan dikenakan untuk pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari GT Pandaan menuju ke Pasuruan.

(BACA JUGA: Honda SL70 Kena Restomod, Dijamin Bikin Kepincut Penggemar Trail Tua)

"Untuk tarif Ruas Tol Gempol - Pandaan Rp 8.000 dan tarif Ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp 23.000, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp 31.000," tutup Ari.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jadi Tahu, Ternyata Ini 3 Penyebab Setir Getar Saat Mobil Dibuat Ngebut

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa