GridOto.com- Kendaraan listrik yang dipasarkan maupun yang baru diuji coba di Indonesia, harus mengeluarkan suara.
Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, disebutkan pada pasal 23 ayat (3) bahwa kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.
Pada ayat (5) dibeberkan bahwa tingkat kebisingan yang dimaksud ayat (3) minimum adalah pada kecepatan 10 km/jam minimum 50 desibel, kecepatan 20 km/jam minimum 65 desibel dan saat berjalan mundur minimum 47 desibel.
"Iya dari hasil pertemuan beberapa pihak perlu ada suara, karena apa ? Karena itu adalah aspek safety," kata Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani kepada GridOto.com di Jakarta Pusat, Jumat malam, (6/7/2018).
(BACA JUGA: Ditinggal Harley-Davidson, Donald Trump Bakal Cari Gantinya)
Yani menilai tidak adanya suara pada kendaraan listrik jadi perhatian lantaran dikhawatirkan bisa membahayakan pengguna jalan lain.
Tanpa adanya suara, lanjut Yani, khawatirnya pengguna jalan lain tidak bisa menyadari ada kendaraan listrik di sekitarnya.
Untuk itulah, pemerintah Indonesia membuatkan peraturan soal suara kendaraan listrik itu.
"Kalau enggak kedengeran bahaya juga. Sehingga adalah salah satu persyaratannya bahwa kendaraan listrik juga harus bersuara," bebernya.
(BACA JUGA: Viral Pantat Mobilio Penyok, Begini Tanggapan PT Honda Prospect Motor)
"Artinya terdengar oleh pengendara lain khususnya sepeda motor," tutupnya.
Untuk diketahui, pemerintah melibatkan sejumlah instansi dan perguruan tinggi serta memberikan insentif untuk merealisasikan produksi mobil listrik nasional.
Target produksi mobil listrik itu sendiri terdiri dari tiga jenis kendaraan, yakni angkutan umum atau bus, angkutan barang, dan city car atau mobil perkotaan.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
KOMENTAR