Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asyik! Polisi Sebut Wrapping Sticker Boleh Dilakukan, Jika..

M. Adam Samudra - Kamis, 5 Juli 2018 | 14:50 WIB
Wrapping Sticker di Bodi Mobil
Elvan/First Auto Wrap
Wrapping Sticker di Bodi Mobil

GridOto.com- Modifikasi mobil dan sepeda motor menggunakan sticker, masih menjadi pilihan masyarakat Indonesia. 

Bukan hanya sekadar pemanis, tetapi banyak juga yang sampai mengganti warna sesuai kelir cat aslinya.

Hal ini tentu membuat warna cat mobil atau motor asli dengan yang tertera di surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) berbeda.

Ternyata hal seperti itulah yang tidak diperbolehkan.

(BACA JUGA: Begini Sob, Prinsip Kerja ECU di Motor MotoGP)

Jika ditemukan ada yang seperti itu, tentu akan ditilang polisi. 

Namun polisi menganjurkan asal tidak menganti warna di STNK, pemasangan wrapping sticker ternyata tak jadi masalah.

"Ya, kalau sesuai dengan warna STNK-nya gak apa- apa dong," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

"Kalau misalnya kendaraan tersebut warna hitam terus dicover warna hitam boleh-boleh saja," ujarnya menambahkan.

(BACA JUGA: Surat dari Pedrosa: Tolong Hormati Keputusanku)

Untuk diketahui, saat ini banyak opsi untuk memodifikasi kendaraan agar tampil lebih elok. 

Salah satunya dengan memasang wrapping sticker pada bagian tertentu atau seluruh bodi mobil atau motor.

Ongkos jasa pemasangan sticker pada kendaraan jauh lebih murah dibanding Anda melakukan metode pewarnaan airbrush.

Pemasangan sticker di kendaraan juga lebih efektif.

Sebab jika bosan, Anda bisa langsung melepasnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mobil dan Motor Koruptor Sitaan KPK Tak Melulu Dilelang, Bisa Juga Dikasih Cuma-cuma

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa