GridOto.com - Kisah pengemudi mobil dan kejar-kejaran dengan polisi sampai membuat polisi memberikan tembakan peringatan sempat menghebohkan publik, Selasa (3/7/2018) siang.
Pengemudi tersebut dikejar petugas lantaran tidak mau menjalani pemeriksaan saat memasuki Mapolda DIY.
Pengejaran tersebut melibatkan beberapa sepeda motor patroli dan dua mobil patroli.
Mengenai laju mobil yang dikejar, menurutnya mobil melaju dengan kecepatan sekitar 60 Km/jam.
(BACA JUGA: Kronologi Lengkap Polisi Kejar Pengemudi Honda Jazz, Sempat Tabrak Kendaraan Petugas)
Dalam aksinya kabur dari kejaran polisi, mobil Honda Jazz silver yang diketahui dikemudikan oleh Any Sulistyowati (52) itu sempat melanggar lampu merah hingga menabrak petugas dan seorang ibu-ibu.
"Jadi setelah kehabisan jalan, dari lawan arah ada truk, mobil sempat maju mundur dan akhirnya dikepung sama Polisi untuk dilumpuhkan. Sampai sini (Depan SMP 1 Seyegan) sekitar jam dua seperempat, kalau yang mengejar sekitar satu setengah jam," ungkap Wintolo Irianto (36), seorang saksi mata yang melihat kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan, bahwa pengemudi mobil tersebut saat ini masih menjalani observasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY.
Diungkapkannya pula, karena hal tersebut pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(BACA JUGA: Viral! Sebuah Pajero Sport Kabur Menabrak Pengemudi Grand Livina, Diduga Terlibat Tabrak Lari)
Lanjutnya, mengenai masalah gangguan kejiwaan yang diidap Any turut dibenarkan Kabid Humas.
Menurutnya, hal itu juga diperkuat keterangan keluarga dan pihak medis.
"Dari sejarahnya, memang pasien dari Rumah Sakit Ghrasia. Menurut keterangan orangtua, ternyata dari 2008 mengalami depresi. Saat ini masih di (Rumah Sakit) Bhayangkara dan setelah dinyatakan kondisinya bagus akan dikirim ke Rumah Sakit Ghrasia untuk observasi," katanya, Rabu (4/7/2018).
Meski demikian, pihaknya tetap akan memproses Any sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(BACA JUGA: Motor Merek Jawa 300 cc Sudah Dijual)
"Penyidik tetap melakukan proses dan nanti yang menilai dari jaksa serta hakim. Bilamana dari hasil pemeriksaan ini ada hal yang bisa disimpulkan, seperti tidak bisa dilanjutkan ke proses penuntutan akan dilakukan penghentian penyidikan. Tapi kan proses masih berkembang dan memerlukan saksi yang berkompeten dalam bidang ini," ujarnya.
Disinggung mengenai pasal yang dilanggar Any, Kabid Humas mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dan hasilnya menyangkakan Any dengan pasal 212 dan 216 KUHP tentang melawan perintah petugas yang berwenang.
Menurut pasal tersebut, ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Sleman, AKBP M. Firman Lukmanul Hakim mengatakan apabila pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk kelanjutan proses hukum yang akan dijalani oleh Any.
(BACA JUGA: Lima Modus Pencurian yang Wajib Kamu Waspadai Sebagai Pemilik Mobil)
Mengingat apa yang dilakukan Any kemarin dirasa berdampak kepada masyarakat.
"Tugas kami menindaklanjuti perkara tersebut, karena di satu sisi kan merugikan orang banyak. Tapi bagaimana kelanjutannya akan gelar perkara dulu," ucapnya.
Ditambahkannya, untuk saat ini telah memasuki proses penyidikan.
Namun, tetap dilakukan penyelidikan lanjutan terhadap perkara tersebut sebagai keperluan.
"Untuk tersangka yang kemarin (Pengendara) itu. Sudah tersangka," tutupnya kepada TribunJogja yang dikutip oleh GridOto.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Proses Hukum Pengendara Mobil yang Dikejar Polisi Tetap Lanjut
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jogja |
KOMENTAR