Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Bilang Truk Kelebihan Muatan Termasuk Kejahatan

M. Adam Samudra - Rabu, 4 Juli 2018 | 13:49 WIB
Ilustrasi Operasi kendaraan muatan barang (overload) di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jagorawi.
Jasa Marga
Ilustrasi Operasi kendaraan muatan barang (overload) di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jagorawi.

GridOto.com- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan truk bermuatan lebih sering terlihat.

Hal ini ternyata merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan baik di jalan tol maupun di jalan arteri.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi menegaskan pelanggaran bagi truk overload atau pun overdimensi merupakan tindakan pidana.

"Untuk truk yang over dimensi bahwa memang ada unsur dasar UU No. 22 bahwa itu masuk dalam ranah kejahatan kalau dia menambah panjang, tinggi dan lebar tanpa izin," kata Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Rabu (4/7/2018).

(BACA JUGA: Ada Apa Sampai Valentino Rossi 'Tendang' Kepala Teknik Tim Yamaha?)

Berkaitan dengan truk overload dan overdimensi, menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang sengaja menambah lebar dan panjang kendaraannya.

Ia berharap semua pihak termasuk asosiasi yang dalam kegiatan operasionalnya menggunakan truk untuk angkutan barang, untuk patuh terhadap keselamatan.

"Mangkanya saya mengharapkan kepada para pelaku karoseri yang sekarang sudah terlanjur silahkan untuk disesuaikan, tapi yang belum saya minta berhenti," tegasnya.

"Kalau tidak ada ancaman penindakan kurungan penjara," ucapnya lagi.

(BACA JUGA: Ternyata Kapal Feri yang Angkut 48 Kendaraan Bermotor Ini Bukan Tenggelam, Tapi Sengaja Dikandaskan)

Untuk diketahui, truk overload melanggar pasal 307 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa