GridOto.com- Pajak progresif kendaraan sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu.
Bagi sobat yang masih belum memahami cara menghitung pajak progresif kendaraan miliknya, berikut ini panduan untuk penghitungan pajak progresif.
Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Pajak dikenakan untuk kendaraan pribadi baik roda dua atau roda tiga dan roda empat dengan nama pemilik, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.
(BACA JUGA : Ini Cara Blokir Pajak Kendaraan Yang Telah Dijual Agar Tidak Terkena Pajak Progresif)
Tiap daerah menetapkan aturan persentase pajak untuk kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya berbeda.
Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut,
Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen dan seterusnya.
Sementara untuk di wilayah Jawa Barat, penetapan tarif progresif lebih rendah yakni pertama, kedua, ketiga dan seterusnya masing masing 1,75%, 2,25%,2,75%, 3,75% dan seterusnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR