Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nasib Ojek Online Setelah MK Tidak Melegalkan

M. Adam Samudra - Selasa, 3 Juli 2018 | 14:44 WIB
Ilustrasi ojek online
Kompas.com
Ilustrasi ojek online

GridOto.com- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyorot nasib pengemudi transportasi online khususnya roda dua alias ojek online

Ia menilai hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator serta perlindungan terhadap mereka akan menjadi perhatian.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bagimana ini bisa dilaksanakan untuk melibatkan Pemda untuk mengelola agar teman kita dibidang itu bisa dapat pekerjaan," kata Budi di Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).

"Agar pelayanan selama ini dilakukan oleh mereka itu bisa dilaksanakan," lanjut Budi.

(BACA JUGA:Ini Kata Valentino Rossi Setelah Tabrak Motor Jorge Lorenzo di MotoGP Belanda)

Namun kata Budi apapun nantinya kebijakan yang dikeluarkan jangan sampai mengganggu inovasi yang ada di transportasi online.

"Namun demikian silahkan dilakukan. Kita akan mengikuti apa yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut," tuturnya.

"Agar pelayanan pelayanan yang dilakukan mereka itu bisa dilaksanakan. Bagimana masyarakat ini bisa melakukan kegiatan dengan baik, sedangkan UU atau segala macam kita akan lakukan diskusi secara intensif dengan pihak-pihak terkait," ucapnya.

Lantas bagimana dengan para pekerja ojol yang sudah lama berkecipung?

"Kan tidak mengajarkan tidak boleh, jadi nanti detailnya kita akan lakukan diskusi bukan tidak boleh tapi akan ada cara-cara tertentu untuk mencari jalan keluarnya," paparnya.

(BACA JUGA: Tertabrak dari Belakang, Jorge Lorenzo Tak Mengira Valentino Rossi Pelakunya)

Sebelumnya, dalam sidang, MK menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penggunaan angkutan umum. 

Ketentuan tersebut hanya mengatur kendaraan umum roda empat, sedangkan untuk transportasi roda dua atau ojek belum diatur.

Kasus bermula saat pengemudi ojek online, Yudi Arianto, dan 16 rekannya menggugat UU LLAJ.

Merasa haknya tidak dijamin UU, mereka memberikan kuasa kepada Komite Aksi Transportasi Online (KATO).

Pemohon meminta agar transportasi online diakui sebagai transportasi umum, seperti halnya taksi online.




Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa