Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Putusan MK Soal Ojek Online, Akhirnya Menhub Angkat Bicara

M. Adam Samudra - Rabu, 4 Juli 2018 | 14:50 WIB
Ilustrasi Ojol
cewekbanget.grid.id
Ilustrasi Ojol

GridOto.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum pada Kamis (28/6/2018).

Menanggapi permasalahan ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun angkat bicara.

"Jadi sebagai warga negara, Kemenhub sebagai instansi sangat menjunjung tinggi namanya peradilan," ucap Budi di halaman Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).

"Jadi kita berterima kasih apapun keputusan itu. Tentunya saya menghimbau kepada siapapun itu, Mahkamah Agung pasti sudah memiliki dasar-dasar yang kuat untuk menetapkan keputusan itu," ujarnya menambahkan.

(BACA JUGA: Ngilu Liatnya, Pajero Sport Dan Toyota Vellfire Remuk di Wajah, Adu Kambing Dua Mobil Mahal)

Bahkan kata Menhub, jika hal itu tidak dilakukan para ojek online akan bertindak semena-mena dengan kemauanya sendiri sehingga akan sulit.

"Namun demikian silahkan dilakukan. Kita akan mengikuti apa yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, dalam sidang, MK menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penggunaan angkutan umum.

Ketentuan tersebut hanya mengatur kendaraan umum roda empat, sedangkan untuk transportasi roda dua atau ojek belum diatur.

(BACA JUGA: Kronologis Penjambret Yang Menewaskan Penumpang Ojek Online, Polisi Buru Tersangka)

Kasus bermula saat pengemudi ojek online, Yudi Arianto, dan 16 rekannya menggugat UU LLAJ. 

Merasa haknya tidak dijamin UU, mereka memberikan kuasa kepada Komite Aksi Transportasi Online (KATO).

Pemohon meminta agar transportasi online diakui sebagai transportasi umum, seperti halnya taksi online.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ.

Menurut hakim, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional. 













Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pengguna BYD Mau Pasang Home Charging PLN Cukup Bayar Segini, Ini Syaratnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa