Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nasib Ojek Online Ditolak Sebagai Angkutan Umum, Begini Tanggapan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno

Gagah Radhitya Widiaseno - Selasa, 3 Juli 2018 | 13:54 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
Wartakotalive.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno

GridOto.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak ojek online sebagai angkutan umum.

Putusan tersebut memiliki alasan karena sepeda motor bukanlah kendaraan yang aman untuk dijadikan sebagai angkutan umum.

Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno memberikan tanggapan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku akan menyesuaikan peraturannya.

(BACA JUGA : Hanya 20 Menit Saja, Cek Lengkap Kondisi Mobil Anda)

"Ini yang harus dipastikan oleh teman-teman jajaran Dishub (Dinas Perhubungan) untuk tentunya berkoordinasi menyesuaikan. Karena sebetulnya keseharian kita itu ada ojek online," ujar Sandiaga Uno dikutip dari kontan.co.id.

Selanjutnya Sandi membenarkan bahwa memang alasan keselamatan adalah pertimbangan MK memutuskan larangan ojek online.

Ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dan keputusan yang disampaikan oleh Mahkamah, memastikan ojek online tidak boleh digunakan sebagai transportasi umum karena aspek keselamatannya," ujarnya.

(BACA JUGA : Wadaw, Ada Warna Baru Xpander Hadir di Negara Ini, Ngiler Enggak Nih?)

Keputusan MK ini menurutnya harus diadaptasikan pada keseharian masyarakat Jakarta.

Menurutnya sejauh ini tidak sedikit masyarakat yang bergantung pada ojek online dalam melakukan mobilitas.

Sandiaga menegaskan bahwa keputusan ojek online harus dicermati dan hal yang paling mendasar adalah ojek online saat ini merupakan sarana transportasi.

Selanjutnya ini adalah pekerjaan berat negara, di mana negara harus menyelaraskan apa yang sudah menjadi kebiasaan warganya.

Kalau menurut sobat GridOto.com gimana nih?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Jawaban Wagub Sandi atas nasib ojek online pasca putusan MK

Editor : Hendra
Sumber : kontan.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Petaka Dua Orang Tak Dengar Teriakan Warga, Vario Sekejap Bak Dicincang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa