GridOto.com - Demi menegakkan Perda 3/2018 tentang perparkiran, petugas bertindak tegas.
Bahkan sebuah mobil ambulans milik swasta yang diparkir persis di bawah rambu larangan parkir juga digembok.
Lalu ada juga ada Mitsubishi Pajero Sport yang digembok paksa.
Itu karena melanggar rambu larangan parkir yang berada di depan RSUD Dr Soetomo, Surababaya, Jl Dharmawangsa.
Dari pantauan, setidaknya ada 6 mobil yang digembok.
(BACA JUGA:Tertabrak dari Belakang, Jorge Lorenzo Tak Mengira Valentino Rossi Pelakunya)
"Kami sudah cari dan umumkan. Tapi pemiliknya tidak ada. Ada atau tidak ada pemilik tetap kami gembok tanpa tebang pilih," ujar Kasi Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyubowo, Senin (2/7/2018).
Sejumlah mobil memang menjadi sasaran razia pelanggaran parkir di sepanjang Jl Dharmawangsa Surabaya.
Selain Lokasi ini, Jl Prof Moestopo, Jl Airlangga, dan seputaran RSUD Dr Soetomo semua disisir petugas.
"Mau pemiliknya jenderal atau pejabat apa pun, kami wajib menetibkan. Setelah kami gembok kami derek".
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Jatim.tribunnews.com |
KOMENTAR