Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Presiden Jokowi Digugat Gara-gara Status Ojek Online, Lha Kok Bisa?

Gagah Radhitya Widiaseno - Minggu, 1 Juli 2018 | 17:00 WIB
Ilustrasi driver ojek online
Tribunnews.com
Ilustrasi driver ojek online

GridOto.com - Problema Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pelegalan ojek online sebagai alat transportasi umum, kembali berlanjut.

Kini Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berkomentar.

Said menggugat Presiden Jokowi beserta 5 orang lainnya.

Kelima orang tersebut yakni Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Ketua DPR Bambang Susatyo.

(BACA JUGA : Warm-up MotoGP Belanda, Jarak Marc Marquez dan Valentino Rossi Makin Jauh)

Isi dari gugatan yang akan didaftarkan tersebut ada dua.

"Gugatannya sederhana. Menyatakan Pemerintah bersalah. Enam orang ini bersalah. Tidak melindungi pengemudi Gojek Online. Dua meminta untuk melindunginnya dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat angkutan umum. Hanya itu dua gugatan," kata Iqbal.

Menurutnya, pengakuan sepeda motor sebagai angkutan umum dapat memberikan dampak terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pengemudi ojek online.

Jika sepeda motor telah diakui menjadi angkutan umum maka pihaknya akan mendorong agar perusahaan penyedia aplikasi seperti Gojek dan Grab berubah menjadi perusahaan transportasi.

(BACA JUGA : Poin Kunci BMW Ini Ada di Pelek, Emang Apa Sih Istimewanya?)

Sehingga perusahaan tersebut dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan kepada para pengemudinya.

Jika gugatan tersebut gagal, maka KSPI akan melakukan upaya politik.

Salah satunya dengan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Panitia Kerja dan Panitia Khusus untuk mendorong pemerintah mengakui bahwa sepeda motor adalah angkutan umum.

Meski demikian, ia belum tahu kapan kampanye itu akan dilangsungkan.

Iqbal juga mengatakan akan kembali mengajukan uji mater ke MK dengan para penggugat dan pasal yang berbeda terkait pengakuan sepeda motor sebagai angkutan umum.

Wah makin panjang nih masalahnya!

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Ojek Online Ditolak MK, Said Iqbal Mau Gugat Presiden Jokowi

Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : tribunnews

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Mudah Bikin Motor Tahan Karat di Musim Hujan, Gampang Banget

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa