GridOto.com - Problema Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pelegalan ojek online sebagai alat transportasi umum, kembali berlanjut.
Kini Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berkomentar.
Said menggugat Presiden Jokowi beserta 5 orang lainnya.
Kelima orang tersebut yakni Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Ketua DPR Bambang Susatyo.
(BACA JUGA : Warm-up MotoGP Belanda, Jarak Marc Marquez dan Valentino Rossi Makin Jauh)
Isi dari gugatan yang akan didaftarkan tersebut ada dua.
"Gugatannya sederhana. Menyatakan Pemerintah bersalah. Enam orang ini bersalah. Tidak melindungi pengemudi Gojek Online. Dua meminta untuk melindunginnya dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat angkutan umum. Hanya itu dua gugatan," kata Iqbal.
Menurutnya, pengakuan sepeda motor sebagai angkutan umum dapat memberikan dampak terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pengemudi ojek online.
Jika sepeda motor telah diakui menjadi angkutan umum maka pihaknya akan mendorong agar perusahaan penyedia aplikasi seperti Gojek dan Grab berubah menjadi perusahaan transportasi.
(BACA JUGA : Poin Kunci BMW Ini Ada di Pelek, Emang Apa Sih Istimewanya?)
Sehingga perusahaan tersebut dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan kepada para pengemudinya.
Jika gugatan tersebut gagal, maka KSPI akan melakukan upaya politik.
Salah satunya dengan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Panitia Kerja dan Panitia Khusus untuk mendorong pemerintah mengakui bahwa sepeda motor adalah angkutan umum.
Meski demikian, ia belum tahu kapan kampanye itu akan dilangsungkan.
Iqbal juga mengatakan akan kembali mengajukan uji mater ke MK dengan para penggugat dan pasal yang berbeda terkait pengakuan sepeda motor sebagai angkutan umum.
Wah makin panjang nih masalahnya!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Ojek Online Ditolak MK, Said Iqbal Mau Gugat Presiden Jokowi
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | tribunnews |
KOMENTAR