Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabar Gembira! Waktu Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Diperpanjang

Dida Argadea - Minggu, 1 Juli 2018 | 16:10 WIB
Ilustrasi kantor Samsat ramai dipadati pengunjung
Tribun Jatim
Ilustrasi kantor Samsat ramai dipadati pengunjung

GridOto.com - Sebelumnya pemerintah DKI Jakarta telah memberi kemudahan bagi para warganya untuk urusan bayar pajak.

Kemudahannya adalah dengan membebaskan denda keterlambatannya.

Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa dibebaskannya denda ini akan berlaku sampai 21 Juli 2018.

Ternyata kebijakan itu sudah diperbarui lagi.

(BACA JUGA: Ramalan Netizen Tentang Harga Suzuki Jimny Terbaru, Katanya Bakal Laris Dijual Segini...)

Tenggat waktu yang semula sampai 21 Juli ternyata diperpanjang lagi sob, yakni sampai 31 Agustus.

Adapun jenis pajak yang dendanya dibebaskan Pemprov DKI Jakarta termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Nah kalau sobat GridOto.com ada yang masih nunggak pajak, tentu kesempatan ini jangan disia-siakan.

Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Masih Jadi Idola, Harga Toyota Kijang Innova Reborn November 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa